Materi Pai | Pengertian Shalat Jamak

Materi Pai | Pengertian Shalat Jamak

Materi Pai | Pengertian Shalat Jamak

 Pengertian Shalat Jamak yakni dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu pa Materi PAI | Pengertian Shalat Jamak
Pengertian Shalat Jamak yakni dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu pada shalat-shalat yang telah ditentukan. Arti dari kata jamak yakni kumpul atau gabung. Materi ini admin khususkan untuk kalian yang duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD), namun kalau dalam menghadapi ulangan tamat semester materi agama yang membahas shalat jamak ini bisa saja muncul muncul dari sekolah hingga dengan sekolah menengah atas (SMA).

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mempelajari materi ini siswa diperlukan bisa :
  1. Menjelaskan pengertian shalat jamak serta dalilnya. 
  2. Menjelaskan macam-macam shalat jamak. 
  3. Menjelaskan shalat yang boleh dijamak. 
  4. Menjelaskan syarat shalat jamak. 
  5. Menjelaskan tata cara shalat jamak. 
  6. Mempraktikkan shalat jamak. 

Uraian Materi Shalat Jamak

Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak sanggup ditinggalkan walau dalam keadaan apa pun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain menyerupai puasa, zakat, dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan Ramadhan dan tidak bisa untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak bisa membayar zakat ia tidak wajib membayar zakat.

Demikian pula halnya dengan ibadah haji, kalau seseorang tidak bisa melaksanakannya maka tidak ada kewajiban baginya. Shalat merupakan perintah Allah SWT atas umat Islam, dan juga wajib dilaksanakan. Jika seorang muslim tidak melaksanakan shalat wajib, maka ia akan mendapat dosa. Begitu juga apabila seorang muslim melaksanakan shalat, maka ia akan mendapat pahala.

Shalat yakni hal yang pertama kali dihisab di darul abadi nanti. Jika shalatnya baik, maka akan baik seluruh amalnya. Permasalahannya bagaimana kalau seorang muslim ingin melaksanakan shalat tetapi waktunya tidak cukup, contohnya saat sedang dalam perjalanan. Tidak perlu khawatir, hal ini pun telah diatur di dalam Islam.

Allah menawarkan dispensasi (rukhsah) kepada hamba-Nya dalam melaksanakan kewajiban shalat, yaitu dengan menjamak (menggabungkan). Shalat jamak merupakan salah satu rukhsah dari Allah SWT. Karena dengan adanya shalat jamak, seseorang akan lebih dimudahkan dalam melaksanakan shalatnya. Misalnya, orang yang sedang dalam perjalanan, menyerupai yang ditunjukkan pada gambar di atas.

Pengertian Shalat Jamak 

Bagaimana tata caranya melaksanakan shalat jamak ? Pada waktu apa saja diperbolehkannya melaksanakan shalat jamak ? Untuk mengetahui jawabannya, ikuti pembahasan berikut :

1. Pengertian Jamak dan Dalilnya  

Jamak artinya kumpul atau gabung. Kaprikornus shalat jamak yakni dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu pada shalat-shalat yang telah ditentukan. Shalat yang menyerupai ini hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang memenuhi syarat-syarat shalat jamak. Shalat jamak yakni mengumpulkan dua shalat dan mengerjakannya dalam satu waktu, baik dalam waktu shalat pertama maupun pada waktu shalat kedua. misalnya, menjamak antara shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau pada waktu ashar.

Hukum shalat jamak ini boleh bagi orang yang dalam keadaan darurat. Hal ini didasarkan pada pola dan Rasulullah SAW, sebagaimana diceritakan dalam hadits dan Mu’adz.
Dan Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk, apabila matahari sudah tergelincir sebelum ia berangkat, maka ia menggabung zhuhur dan ashar, tetapi apabila ia berangkat sebelum tergelincir matahari maka ia takhirkan zhuhur hingga tiba waktu ashar. Begitu pula dengan maghrib, apabila matahari terbenam sebelum ia berangkat, maka ia menggabung maghrib dan isya, tetapi apabila ia berangkat sebelum matahari terbenam, maka ia takhirkan maghrib hingga tiba waktu isya dan menjamak keduanya(H.R.Ahmad, Abu Dawud, danTirmidzi)
Dengan adanya shalat jamak ini pertanda bahwa Allah SWT, tidak membebani hamba-Nya dengan ketentuan yang menyulitkan. Akan tetapi, menawarkan ketentuan-ketentuan yang bersifat fleksibel (tidak kaku), sehingga tidak ada alasan untuktidak melaksanakan shalat.

2. Shalat yang Boleh Dijamak  

Shalat jamak dikerjakan untuk melaksanakan shalat fardhu yang lima. Shalat fardhu yang lima tidak semua sanggup dikerjakan dengan cara jamak. Jadi, hanya beberapa shalat yang boleh dijamak.
Shalat yang boleh dijamak yakni sebagai berikut: 

a. Shalat zhuhur dan ashar.
b. Shalat maghrib dan isya.

Adapun shalat shubuh tidak sanggup dijamak, tetapi wajib dikerjakan dalam keadaaan apa pun.

Cara pelaksanaan shalat jamak yakni sebagai berikut. 

  • Jamak takdim, artinya mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat yang pertama, yaitu menjamak zhuhur dengan ashar dan dilaksanakan pada waktu zhuhur, atau menjamak maghrib dengan isya dan dilaksanakan pada waktu maghrib.  
  • Jamak takhir, artinya mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat yang kedua, yaitu menjamak zhuhur dengan ashar dan dilaksanakan pada waktu ashar, atau menjamak maghrib dengan isya dan dilaksanakan pada waktu isya.  Shalat dengan dijamak seringnya dilakukan oleh orang yang sedang dalam perjalanan. Contohnya orang yang sedang mendaki gunung. 

3. Syarat Jamak  

Sebagian ulama mensyaratkan sahnya jamak takdim dengan tiga syarat, yaitu: 

  • Memulai dengan shalat yang pertama: zhuhur atau maghrib, tidak sebaliknya. 
  • Niat menjamak. pada waktu shalat pertama, baik pada permulaan, pertengahan, atau sebelum berakhirnya shalat pertama tersebut. 
  • Berturut-turut, artinya antara shalat pertama dengan shalat kedua, tidak ada batas waktu tenggang yang usang antara shalat pertama dan kedua, lantaran keduanya seolah olah satu shalat. 

Adapun syarat jamak takhir hanya satu, yaitu berniat untuk mengakhirkan shalat pertama. Ketika hendak menjamak shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat ashar, maka hendaknya pada waktu shalat zhuhur sudah ada maksud untuk melaksanakan shalat itu pada waktu ashar, dan tidak ada maksud untuk meninggalkannya.  Untuk jamak takhir, boleh mengerjakan shalat pertama lalu shalat kedua atau sebaliknya. contohnya saja, boleh shalat zhuhur dahulu gres shalat ashar atau sebaliknya shalat ashar dahulu gres shalat zhuhur.

Selain dikarenakan perjalanan jauh, khusus jamak takdim, baik zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya (tapi bukan jamak takhir atau qashar), diperbolehkan oleh lantaran hujan lebat asal dilakukan dengan berjama’ah di masjid atau mushalla, lantaran kalau pulang ke rumah dikhawatirkan tidak sanggup kembali ke masjid untuk shalat berjamaah.

4. Sebab-Sebab Diperbolehkan Menjamak Shalat  

Shalat boleh dijamak dan diqashar dalam kondisi berikut: 

a. Melakukan perjalanan jauh sekitar 3 farsakh atau 80,64 km  

  • Perjalanannya pun bukan perjalanan untuk maksiat, menyerupai merampok, mencuri, dan lain-lain. Akan tetapi, perjalanan tersebut sesuai dengan fatwa Islam. 
b. Masaqqah atau keadaan yang darurat 

  • Masaqqah atau keadaan yang darurat, sehingga menyulitkan untuk melaksanakan shalat secara normal, menyerupai perjalanan yang tidak mencapai 3 farsakh, tetapi macet total, maka diperbolehkan melaksanakan shalat jamak. 

c. Hujan 

  • Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjamak shalat maghrib dengan isya, zhuhur dengan ashar. Sabda Rasulullah SAW.: 
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman R.A. berkata: Bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak antara shalat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.(H.R. Bukhari) 
Dalam kondisi demikian shalat jama’ah dilaksanakan secara berjama’ah di masjid. Karena dikhawatirkan tidak sanggup kembali ke masjid lantaran hujan deras.

d. Sakit

Sakit merupakan cobaan dan ujian bagi manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya. Sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijamak.

Orang yang sakit diperbolehkan menjamak shalat, lantaran baginya kesulitan untuk melaksanakan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan. Kasus lain, contohnya perempuan yang sedang istihadah (yang darahnya keluar secara terus-menerus) sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjamak shalat.

Berdasarkan beberapa kasus di atas, maka Imam Ahmad, al Qadhi Husen, al Khaththabi dan Mutawalli dan golongan Imam Syafi’iyah, membolehkan orang yang sedang sakit untuk menjamak shalatnya, baik jamak takdim maupun jamak takhir, lantaran kesulitan sakit Iebih berat daripada lantaran hujan.

e. Takut

Takut dalam dilema ini bukan takut menyerupai yang biasa dialami oleh setiap orang, akan tetapi, takut yang dimaksud, yaitu takut secara batin. misalnya, hati dan jiwa seseorang merasa terancam apaba melaksanakan acara (kegiatan) diluar, atau takut lantaran sesuatu yang mengancam menyerupai kalau akan terkena peristiwa alam, dan sebagainya.

Keperluan (kepentingan) mendesak 

Dalam banyak peristiwa di masyarakat, kadang kalanya lantaran sibuk dengan beberapa keperluan dan kepentingan, mereka melupakan shalat yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim beriman. Maka dan itu, Imam Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim mengatakan: Dan beberapa imam membolehkan menjamak shalat bagi orang yang tidak dalam safar, kalau ada kepentingan yang mendesak, asal hal itu tidak dijadikan kebiasaan dalam hidupnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Dan Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW shalat zhuhur dan ashar di Madinah secara jamak, bukan lantaran takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu  Zubair: Saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa ia berbuat demikian ? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu Abbas berkata: Beiliau menghendaki semoga tidak menyulitkan seorang pun dan umatnya.(H.R. Bukhari dan Muslim)

5. Tata Cara Shalat Jamak

Seperti yang telah dijelaskan bahwa shalat jamak dibagi menjadi dua, yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Agar klarifikasi perihal tata cara kedua shalat tersebut tidak keliru, perhatikan uraian berikut.

a. Niat shalat jamak takdim  zhuhur dan ashar


أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya :
“Aku niat shalat fardhu zhuhur empat raka’at dijamak bersama ashar lantaran Allah Ta‘ala.”

b. Niat shalat jamak takhir zhuhur dan ashar

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu ashar empat raka ‘at dijamak bersama zhuhur lantaran Allah Ta‘ala.”

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu zhuhur empat raka’at dijamak bersama ashar lantaran Allah Ta‘ala.”

Shalat jamak tersebut merupakan shalat yang dikerjakan secara munfarid (sendirian). Jika dilakukan secara berjama’ah, maka sebelum kata lillahi ta’ala ditambah dengan kata ma’muman  Akan tetapi, kalau kita menjadi imam, maka harus ditambah dengan kata imaman.

Demikian uraian perihal pengertian shalat jamak yang ditujukan sebagai materi pembelajaran untuk menghadapi soal ulangan harian atau uas dan lainnya. Terima kasih 
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser