Aturan Monyet Selfie Tidak Memiliki Hak Cipta Foto - Seorang hakim AS telah tetapkan bahwa monyet monyet yang hardik menyeringai berselfie tidak mempunyai hak cipta foto. Kelompok pelopor People for the Ethical Treatment of Animals membawa kasus ini di San Francisco atas nama simian Naruto Indonesia, yang meraih ketenaran tahun kemudian sehabis seorang fotografer diterbitkan gambar yang diambil oleh monyet dengan kameranya.
Peta mengajukan petisi pengadilan untuk mempunyai monyet yang "menyatakan penulis dan pemilik fotonya." Namun dalam putusan awal Rabu, Hakim William Orrick menyampaikan bahwa "sementara Kongres dan Presiden sanggup memperpanjang sumbangan aturan bagi binatang maupun manusia, tidak ada indikasi bahwa mereka melakukannya dalam Copyright Act."
Foto tersebut diambil pada tahun 2011 di pulau Sulawesi Indonesia oleh British fotografer alam David Slater. Dia kemudian menerbitkan sebuah buku foto-fotonya, yang termasuk dua selfies diambil oleh Naruto enam tahun silam.
Perusahaan berbasis di San Francisco yang menerbitkan buku - uraian - disebut sebagai co-terdakwa dalam kasus ini. Dalam mengajukan gugatan, Peta telah menegaskan bahwa "hukum hak cipta AS tidak melarang binatang dari mempunyai hak cipta, dan sebab Naruto mengambil foto, ia mempunyai hak cipta"
Slater menegaskan ia mempunyai hak semenjak ia mendirikan tripod dan berjalan pergi selama beberapa menit hanya untuk mengetahui bahwa monyet telah meraih kamera dan hardik pergi.
Ketika kontroversi hak cipta meletus, ia menyampaikan bahwa distribusi luas dari foto-foto di internet telah mengorbankan banyak uang dengan mengambil bukunya supaya lebih pontesial.
Sumber
Peta mengajukan petisi pengadilan untuk mempunyai monyet yang "menyatakan penulis dan pemilik fotonya." Namun dalam putusan awal Rabu, Hakim William Orrick menyampaikan bahwa "sementara Kongres dan Presiden sanggup memperpanjang sumbangan aturan bagi binatang maupun manusia, tidak ada indikasi bahwa mereka melakukannya dalam Copyright Act."
Source Image : http://gadgets.ndtv.com/ |
Foto tersebut diambil pada tahun 2011 di pulau Sulawesi Indonesia oleh British fotografer alam David Slater. Dia kemudian menerbitkan sebuah buku foto-fotonya, yang termasuk dua selfies diambil oleh Naruto enam tahun silam.
Perusahaan berbasis di San Francisco yang menerbitkan buku - uraian - disebut sebagai co-terdakwa dalam kasus ini. Dalam mengajukan gugatan, Peta telah menegaskan bahwa "hukum hak cipta AS tidak melarang binatang dari mempunyai hak cipta, dan sebab Naruto mengambil foto, ia mempunyai hak cipta"
Slater menegaskan ia mempunyai hak semenjak ia mendirikan tripod dan berjalan pergi selama beberapa menit hanya untuk mengetahui bahwa monyet telah meraih kamera dan hardik pergi.
Ketika kontroversi hak cipta meletus, ia menyampaikan bahwa distribusi luas dari foto-foto di internet telah mengorbankan banyak uang dengan mengambil bukunya supaya lebih pontesial.
Sumber