Sistem Pemerintahan Pusat

Sistem Pemerintahan Pusat

Sistem Pemerintahan Pusat

Sistem pemerintahan

Sistem Pemerintahan dalam Arti Luas
Adalah lembaga yang mengatur pelaksanaan roda pemerintahan (eksekutif), termasuk lembaga yang membuat peraturan dan perundang – undangan (legislative) dan lembaga yang melaksanakan peradilan (yudikatif).

Sistem pemerintahan dalam arti sempit
Adalah lembaga lembaga yang mengurus pelaksanaan pada pemerintahan (eksekutif).

Bentuk pemerintahan

  1. Indonesia memiliki pemerintahan membentuk republic, dengan system pemerintahan presidential yang dipimpin oleh seorang presiden.
  2. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri anggota cabinet.

Komponen pemerintahan Indonesia

Lembaga Legislatif

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Gedung MPR RI

  1. MPR adalah suatu lembaga pemerintahan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD.
  2. Lembaga ini bersidang setidaknya 5 tahun sekali dan apabila dalam keadaan darurat, MPR bisa melakukan sidang lebih dari satu kali yang disebut dengan sidang istimewa MPR.

Wewenang MPR adalah :

  1. Mengubah dan menetapkan undang – undang dasar (UUD).
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Dewan perwakilan rakyat (DPR)
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Gedung DPR RI
DPR adalah lembaga legislative yang anggotanya dipilih memlaui pemilihan umum. Anggota DPR merupakan perwakilan dari partai politik.

Tugas dan Wewenang DPR adalah :

  1. Membentuk undang – undang
  2. Membahas rancangan undang – undang (RUU) bersama presiden.
  3. Membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama presiden.
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat, menerima dan menetapkan duta untuk Negara lain.
  5. Meberikan persetujuan kepada presiden  untuk menyatakan perang dan mebuat perdamaian dengan Negara lain.
  6. Menyerap, menampung dan menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Hak DPR adalah :

  1. Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat dan bernegara.
  2. Hak angket , yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat dan Negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di Indonesia, atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga yang anggotanya adalah wakil – wakil provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tugas dan Wewenang DPD, antara lain :

  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta ikut membahasnya.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RAPBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Badan pemeriksa Keuangan)
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi di daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan suatu daerah, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Lembaga Eksekutif
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Istana Negara Tempat Presiden Menjalankan Pemerintahan

  1. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang mempunyai wewenang terhadap kekuasaan pemerintah.
  2. Kekuasaan tertingii Negara berada di tangan presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri anggota cabinet yang dipilih oleh presiden.

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala Negara meliputi :

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan.
  2. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan UU.
  3. Mengangkat dan meberhentikan menteri Negara.

Tugas dan wewenang presiden dalam bidang yudikatif (hukum) meliputi :

  1. Memberikan grasi, yaitu ampunan hukum dengan mengurangi masa hukuman seseorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)
  2. Meberikan amnesty, yaitu penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah divonis bersalah dengan pertimbangan DPR.
  3. Memberikan abolisi, yaitu penghapusan tuntutan pidana kepada seseorang dengan pertimbangan DPR.
  4. Meberikan rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik seseorang dengan pertimbangan MA.

Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang undang.

Mahkamah Agung (MA)
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
Adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas memberikan pertimbangan dalam bidang hukum.
Susunan MA terdiri atas seorang hakim agung, hakim anggota, panitera, dan seseorang sekretaris. Hakim agung diangkat oleh presiden atas ususaln DPR.

Mahkamah Konstitusi (MK)
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Adalah sebuah lembaga yudikatif yang bertugas untuk menangani tuntutan mayarakat atas kelayakan suatu undang – undang atau peraturan yang dianggap tidak adil atau tidak layak.

Kewenangan mahkamah konstitusi adalah :

  1. Menguji kelayakan undang – undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang – Undang Dasar.
  3. Memutuskan pembubaran suatu partai politik
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Komisi Yudisial (KY)
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Gedung Komisi Yudisial
Komisi yudisial dibentuk dengan upaya untuk menegakkan dan mengubah lembaga kehakiman kea rah yang lebih baik. KY mengawasi para hakim dalam memutuskan suatu kasus di peradilan. Wewenang KY salah satunya adalah meberikan rekomendasi kepada MA tentang kelayakan para hakim dalam memutuskan suatu perkara hukum.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser