Hak-hak Asasi Manusia yaitu hak-hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang sanggup mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu sanggup berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melaksanakan sesuatu yang sanggup dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi insan lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia hingga dengan perkembangan ketika ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar yaitu berupa akad untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, semoga terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang sanggup menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
HAM yaitu hak-hak yang telah dipunyai seseorang semenjak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menyerupai pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal kini yaitu sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk kini yaitu seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB semenjak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal aneka macam batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut problem HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang absurd sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia sanggup disebut sebagai manusia.
Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.
Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global perihal hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai semenjak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 perihal HAM menyatakan bahwa hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikatnya dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip, yaitu:
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap insan yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini tidak perlu disanksikan lagi, bahwa semua insan diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai Penciptanya hak-hak yang tidak sanggup dicabut, bahwa hak-hak itu di antaranya yaitu hak untuk Hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mengejar Kebahagiaan.
(We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness) Thomas Jefferson
Cuci tangan dari konflik antara penguasa dan kaum tidak berdaya berarti berpihak pada penguasa itu, dan bukan cermin perilaku netral.
(Washing one’s hands of the conflict between the powerful and the powerless means to side with the powerful, not to be neutral) Paulo Freire
Hak bukanlah apa yang diberikan seseorang kepadamu, melainkan apa yang seorang pun tidak sanggup ambil daripadamu.
(A right is not what someone gives you, it’s what no one can take from you) Ramsey Clark
Kami berjuang bersama rakyat dan demi rakyat, ketika seseorang melaksanakan kesalahan dan itu merugikan usaha revolusioner, maka hukuman mati memang harus dilakukan bukan kami tidak menghargai hak asasi insan justru kami melindungi hak asasi insan yang lebih besar. "Che Guevara"
Mengatasi kemiskinan bukan sebuah perilaku amal. Itu merupakan tindakan keadilan. Itu merupakan pemberian terhadap hak asasi insan yang fundamental, hak atas martabat dan kehidupan yang layak. Selagi kemiskinan berlanjut, tidak ada kemerdekaan sejati. "Nelson Mandela"
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi insan lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia hingga dengan perkembangan ketika ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar ajaran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan kalau dikatakan sebagai puncak peradaban umat insan setelah dunia mengalami malapetaka jawaban kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar yaitu berupa akad untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, semoga terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang sanggup menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
FAKTA UNIK
Ada 6 jenis ham, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk menerima perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk menerima persamaan dalam aturan dan pemerintahan.HAM yaitu hak-hak yang telah dipunyai seseorang semenjak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menyerupai pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal kini yaitu sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk kini yaitu seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB semenjak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal aneka macam batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut problem HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang absurd sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia sanggup disebut sebagai manusia.
Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.
Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global perihal hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai semenjak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.
Apa itu hak asasi manusia?
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak yang dimiliki oleh setiap umat insan semenjak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 perihal HAM menyatakan bahwa hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikatnya dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa prinsip, yaitu:
- Universal
- Saling terkait
- Tidak terpisahkan
- Kesetaraan dan non-diskriminasi
- Hak Serta Kewajiban Negara
- Tidak sanggup diambil oleh siapapun
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap insan yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, kondusif dan tenang dan lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkimpoian yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak pemberian hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas aturan yang adil
- Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk memberikan pendapat, kebebasan untuk memberikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan pemberian diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan pemberian bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam aturan dan hak pemberian reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan pemberian hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Berikut Kata-kata Mutiara Hari Hak Asasi Manusia
Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini tidak perlu disanksikan lagi, bahwa semua insan diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai Penciptanya hak-hak yang tidak sanggup dicabut, bahwa hak-hak itu di antaranya yaitu hak untuk Hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mengejar Kebahagiaan.
(We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness) Thomas Jefferson
Perdamaian hanya sanggup terwujud apabila hak asasi insan dihargai…
(Peace can only last where human rights are respected….) Dalai Lama ke-14.
Cuci tangan dari konflik antara penguasa dan kaum tidak berdaya berarti berpihak pada penguasa itu, dan bukan cermin perilaku netral.
(Washing one’s hands of the conflict between the powerful and the powerless means to side with the powerful, not to be neutral) Paulo Freire
Tindakan tidak adil terhadap satu orang berarti bahaya bagi setiap orang.
(An Injustice committed against anyone is a threat to everyone) Montesquieu
Hak bukanlah apa yang diberikan seseorang kepadamu, melainkan apa yang seorang pun tidak sanggup ambil daripadamu.
(A right is not what someone gives you, it’s what no one can take from you) Ramsey Clark
Menolak pemenuhan hak asasi insan berarti menantang kemanusiaan itu sendiri. Membuat seseorang berada dalam penderitaan dengan kelaparan dan hidup yang penuh kekurangan (kemiskinan) berarti tidak memanusiakan mereka. Namun, hal-hal tersebut merupakan nasib jelek yang menimpa semua orang kulit gelap di negara kita di bawah sistem apartheid. "Nelson Mandela"
Kami berjuang bersama rakyat dan demi rakyat, ketika seseorang melaksanakan kesalahan dan itu merugikan usaha revolusioner, maka hukuman mati memang harus dilakukan bukan kami tidak menghargai hak asasi insan justru kami melindungi hak asasi insan yang lebih besar. "Che Guevara"
Dimana, diatas segalanya, hak asasi insan itu dimulai? Ia dimulai dari sebuah daerah sederhana, bersahabat rumah kita. Tempat dimana pria, wanita, serta belum dewasa menerima perlakuan sama, kesempatan sama, kehormatan sama, tanpa diskriminasi. "Eleanor Roosevelt"
Mengatasi kemiskinan bukan sebuah perilaku amal. Itu merupakan tindakan keadilan. Itu merupakan pemberian terhadap hak asasi insan yang fundamental, hak atas martabat dan kehidupan yang layak. Selagi kemiskinan berlanjut, tidak ada kemerdekaan sejati. "Nelson Mandela"
Berikut Gambar Kata Hari Hak Asasi Manusia
Sumber : wikipedia, katamutiara, okecoy
Pencarian yang sama
Pencarian yang sama
- sejarah hari ham sedunia
- hak asasi insan diatur dalam undang-undang nomor
- pelopor usaha hak asasi insan dari yunani kuno adalah
- pelaksanaan ham juga diatur dalam uud 1945 hal ini berarti
- menjelaskan piagam ham
- penuntutan terhadap tindak pidana kejahatan ham merupakan kewenangan dari
- segala sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap insan sebagai makhluk hidup adalah
- pelanggaran ham berat berdasarkan statuta roma