Seperti yang pernah saya unggah terhadap posting terdahulu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap beberapa area sudah menerapkan mekanisme sistem kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini bahkan direncanakan berlaku nasional
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terhubung mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). adanya beberapa guru yang menelisik jikalau dengan diaplikasikan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bermakna guru tak butuh lagi mengumpulkan Angka Kredit
Padahal secara logika aturan saja tak sempurna bila Surat Edaran BKN mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan sanggup menghilangkan keharusan guru buat naik pangkat didasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. bila belum paham para guru (terutama guru PPKn) sesegera mungkin berguru lebih mendalam mengenai Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan jikalau mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tak menghilangkan keharusan guru buat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebenarnya pernah dituturkan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana terhadap tahun 2015 yang lantas ketika gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyiratkan jikalau Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku buat PNS struktural serta juga PNS fungsional layaknya guru
Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lantas menyiratkan jikalau aturan ini berlaku buat semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, adanya sebagian mekanisme yang sesegera mungkin diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit buat sanggup naik pangkat. sesegera mungkin mengedepankan angka kreditnya sanggup memadai
Jika demikian ada referensi oleh Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tapi diberikannya fasilitas dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama terhadap unsur pengembangan profesi layaknya dimudahkannya keharusan dalam bikin KTI. sepanjang ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya pasal persoalaan KTI. terang jelas telah adanya wangsit dari Mendikbud serta Dirjen GTK (yang lalu) buat mempermudah KTI bagi guru. Namun wangsit tersebut tak sanggup diaplikasikan dengan tidak regulasi. Oleh pasal itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.
Sumber | www.bkn.go.id
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terhubung mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). adanya beberapa guru yang menelisik jikalau dengan diaplikasikan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bermakna guru tak butuh lagi mengumpulkan Angka Kredit
Padahal secara logika aturan saja tak sempurna bila Surat Edaran BKN mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan sanggup menghilangkan keharusan guru buat naik pangkat didasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. bila belum paham para guru (terutama guru PPKn) sesegera mungkin berguru lebih mendalam mengenai Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan jikalau mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tak menghilangkan keharusan guru buat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebenarnya pernah dituturkan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana terhadap tahun 2015 yang lantas ketika gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyiratkan jikalau Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku buat PNS struktural serta juga PNS fungsional layaknya guru
Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lantas menyiratkan jikalau aturan ini berlaku buat semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, adanya sebagian mekanisme yang sesegera mungkin diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit buat sanggup naik pangkat. sesegera mungkin mengedepankan angka kreditnya sanggup memadai
Jika demikian ada referensi oleh Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tapi diberikannya fasilitas dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama terhadap unsur pengembangan profesi layaknya dimudahkannya keharusan dalam bikin KTI. sepanjang ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya pasal persoalaan KTI. terang jelas telah adanya wangsit dari Mendikbud serta Dirjen GTK (yang lalu) buat mempermudah KTI bagi guru. Namun wangsit tersebut tak sanggup diaplikasikan dengan tidak regulasi. Oleh pasal itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.
Sumber | www.bkn.go.id