Penerimaan Cpns 2018 Di Khususkan Untuk Kabupaten/Kota

Penerimaan Cpns 2018 Di Khususkan Untuk Kabupaten/Kota

Penerimaan Cpns 2018 Di Khususkan Untuk Kabupaten/Kota

Punya impian jadi pegawai negeri sipil tapi tak lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 baru-baru ini? Jangan khawatir! Pemerintah Republik Indonesia kembali akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Formasi CPNS 2018 khusus untuk kabupaten/kota.

Kabar bangga ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur di Makassar, Jumat (9/11/2017).



Menteri PAN-RB menyebutkan 2018 mendatang pihaknya kembali membuka seleksi penerimaan CPNS khusus untuk kawasan atau kabupaten/kota. Tahapan penerimaan CPNS 2018 di kawasan dimulai dari pengusulan gugusan CPNS dari kabupaten/kota.

Tahap ini sudah berjalan semenjak 2017 ini.

"Formasinya menurut ajuan dari pemkab/pemkot dan pemprov," katanya ketika berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (9/11/2017), menyerupai dikutip Serambinews.com dari dari Tirbun Timur.

Tahapan seleksi CPNS 2018 akan dimulai sehabis tahapan penerimaan CPNS gelombang II tahun 2017 tanggapan dilaksanakan. Menurutnya, pembukaan CPNS kawasan dilakukan sehabis forum vertikal atau sentra telah menyelesaikan pelaksanaan CPNS yang digelar baru-baru ini. Sesuai dengan isu dari BKN, tahapan penerimaan CPNS 2017 gelombang II diperkirakan tanggapan bulan ini.
Namun Menteri Asman belum memastikan apakah tahapan CPNS 2018 khusus kawasan ini digelar serentak atau terpisah.

Berkas yang Perlu Disiapkan

Jika merujuk pada registrasi CPNS 2017 dua gelombang, berkas yang disiapkan semenjak awal antara lain:

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
  3. Surat keterangan pengakuan dari BAN PT,
  4. Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah

Khusus untuk gugusan tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:

  1. Materai Rp 6.000,
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah/STTB
  4. Fotokopi ijazah SD
  5. Fotokopi ijazah SLTP
  6. Fotokopi ijazah SLTA. (*)
Sumber : http://jogja.tribunnews.com
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser