Materi Pendidikan Agama Islam kali ini yaitu Pengertian Bersuci, Hadats Besar dan Hadast Kecil, Wudhu dan Tayamum. Materi ini sebagai pembelajaran untuk menjawab soal-soal ulangan UAS, UTS maupun ulangan uji kompetensi yang terkait dengan pengertian diatas. Walaupun bersumber dari buku-buku mata pelajaran PAI menyerupai Fiqih Kelas 3 SD/MI namun bahan tersebut bersifat keseluruhan untuk sekolah tingkat lainnya.
Pengertian Bersuci
Istilah Bersuci berasal dan bahasa Arab “thaharah”, yaitu membersihkan diri, baik badan, pakaian, maupun daerah dan hadats dan najis. Kebersihan dan kesucian diri seseorang dalam beribadah sangat memengaruhi kualitas pahala seseorang. Jika kebersihan dan kesucian diri seseorang belum tepat maka ibadahnya tidak diterima. Hal ini berarti mempunyai pengertian bahwa kebersihan dan kesucian diri dari najis dan hadats merupakan keharusan
Islam merupakan agama yang suci. Hal tersebut dibuktikan melalui ajarannya yang mengajak umat Islam untuk selalu suci, baik suci dan kotoran maupun suci dan najis. Kebersihan merupakan problem yang sangat penting dalam agama Islam, sehingga kebersihan yang tepat menjadi syarat utama untuk tetapkan sahnya shalat. Untuk itu, setiap muslim diharuskan mengerti tata cara menyucikan diri, baik tubuh, pakaian, maupun daerah shalat dan banyak sekali macam hadats dan najis.
Berikut pembahasan wacana bersuci, membahas pengertian, penyebab dan praktik bersuci. Perhatikan penjelasannya berikut ini bagi setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah, terutama shalat, membaca Al - Qur’an, haji, dan sebagainya. Bersuci merupakan problem yang sangat penting dalam agama Islam dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi penyongsong bagi insan dalam menghubungkan diri dengan Allah SWT., Tuhan yang wajib kita sembah. Kebersihan yang tepat menjadi syarat utama untuk tetapkan sahnya shalat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kau hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu hingga ke kedua mata kaki . (Q.S.AI Ma’idah [5]: 6)
Sabda Rasulullah SAW.:
‘Allah tidak mendapatkan shalat seseorang tanpa bersuci.”(H.R. Muslim)
Islam menganjurkan kepada para pemeluknya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci, baik lahir maupun batin. Apabila seorang muslim hendak melaksanakan ibadah maka ia diwajibkan untuk bersuci. Bersuci sanggup memakai air dan tanah. Airdigunakan untuk berwudhu dan mandi, sedangkan tanah dipakai untuk tayamum kalau tidak ada air. Selain untuk menyucikan diri, bersuci juga berkhasiat untuk menjaga diri kita biar tetap berada dalam keadaan bersih.
Dalam Islam, bersuci meliputi dua hal, yaitu bersuci dan hadats dan bersuci dan kotoran (najis). Hadats yaitu keadaan yang menghalangi seseorang untuk beribadah. Ada dua macam hadats, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil ialah keadaan seseorang yang sanggup disucikan dengan wudhu atau tayàmum sebagai pengganti wudhu. Orang yang tidak berwudhu disebut berhadats kecil. Adapun hadats besar ialah keadaan seseorang yang harus disucikan dengan mandi atau tayamum sebagai pengganti mandi, contohnya perempuan yang sedang haidh.
Pengertian Hadats Kecil dan Hadats Besar
Pengertian Hadats Kecil
Istilah kata hadats berasal dan bahasa Arab yang artinya kejadian atau kotoran (tidak suci), sedangkan berdasarkan istilah yaitu keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menimbulkan ia dilarang shalat, thawaf, dan ibadah lainnya yang diharuskan dalam keadaan suci. Hadats terbagi dua, yaitu hadast kecil dan hadats besar.
Pengertian Hadats kecil yaitu keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab- lantaran tertentu. Agar ia sanggup suci kembali maka diharuskan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang menimbulkan seseorang mempunyai hadats kecil adalah:
- Keluarnya sesuatu dan dua lubang atau dan salah satunya, yaltu qubul dan dubur,
- Hilang nalar lantaran mabuk atau gila,
- Bersentuhan kulit pria dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Pengertian Hadats Besar
Pengertian hadats besar yaitu keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab-sebab tertentu. Agar ia sanggup suci kembali maka diharuskan mandi wajib atau tayamum. Sebab-sebab seseorang mempunyai hadast besar adalah:
- Haidh dan nifas.
- Melahirkan, baik anak yang dilahirkan berakal balig cukup akal atau tidak.
Cara menghilangkan hadats besar
Cara menghilangkan hadats besar yaitu dengan mandi. Mandi atau dalam bahasa Arab disebut al gaslu artinya membasuh tubuh atau membersihkan badan. Adapun berdasarkan istilah yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh, dan ujung rambut hingga ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai keperluannya.
Syarat-Syarat Mandi
- Islam, orang yang bukan beragama Islam kalau berhadats besar, kemudian mandi maka mandiriya tidak sah, lantaran salah satu syarat mandi Wajib harus beragama Islam.
- Tamyiz atau mumayiz, ialah orang yang sudah sanggup membedakan segala perbuatan insan yang baik dan yang buruk.
- Dengan memakai air mutlak (air suci dan menyucikan).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan, menyerupai getah, cat, kutek, dan Iainnya. Apabila ada penghalangnya maka mandiriya tidak sah.
- Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Mandi
- Niat, orang yang mempunyai hadas besar hendaklah niat (menyengaja) menghilangkan hadats besar. Begitu juga perempuan yang gres selesai haidh atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadats dan kotorannya. Lafal niat mandi wajib adalah:
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar lantaran Allah Ta’ala.”
- Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit dan anggota badan. Pastikan air sanggup membasahi seluruh tubuh dan mulai ujung rambut hingga ujung jari-jari kaki dan jangan hingga ada yang terlewat.
Wudhu
1. Pengertian Wudhu
Kata wudhu berasal dan bahasa Arab yang artinya bersih. Adapun pengertian wudhu berdasarkan istilah yaitu membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Perintah berwudhu bersamaan dengan penntah melaksanakan shalat. Shalat yang dikerjakan tidak sah kalau tidak mempunyai wudhu.
Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan Abu Hurairah R.A., bekerjsama Nabi Muhammad SAW. bersabda: Allah tidak akan mendapatkan shalat salah seorang di antara kau kalau beliau berhadats hingga beliau berwudhu terlebih dahulu. “(H.R. Asy Syaikhan, Abu Daud, dan Tirmidzi)
2. Syarat-Syarat Wudhu
- Islam, orang yang akan berwudhu harus beragama Islam.
- Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk), orang yang belum mumayiz tidak dibeni hak untuk berwudhu.
- Tidak benhadats besar.
- Dengan air yang suci dan menyucikan.
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, menyerupai getah dan sebagainya yang menempel pada anggota wudhu.
Rukun Wudhu
1. Niat
- Niat berwudhu yaitu berniat di dalam hatiuntuk menghilangkan hadats kecil. Niat dilakukan berbarengan dengan perbuatannya, yaitu ketika air mengenai muka maka pada ketika itu pula dibarengi dengan niat dalam hati. Tanpa niat, wudu seseorang dianggap tidak sah, lantaran segala sesuatu tergantung pada niatnya.
“Dan Amiril Mu’minin Abu Hafs Umar Ibnu Khaththab R.A., saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.” (H.R. Bukhrari dan Muslim)
Segala amal perbuatan tergantung niatnya. Suatu pekerjaan yang baik mulailah dengan niat yang baik, insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Wudhu yaitu perbuatan yang baik maka mulailah dengan niat yang baik. Biasakanlah memulai sesuatu yang baik dengan niat yang baik. Misalnya, ketika akan belajar, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Dengan demikian, pahala dan ridha Allah SWT. akan kita dapatkan. Aamiin
2. Membasuh Muka
- Membasuh muka dilakukan dengan cara membasahi muka dengan memakai air. Hal ini dilakukan dengan cara meratakan air ke seluruh kepingan muka hingga kepingan daerah tumbuhnya rambut, daun telinga, dan dagu. Membasuh muka dilakukan sebanyak tiga kali.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
- Membasuh kedua tangan dilakukan dengan mengalirkan air yang dimulai dan kepingan jari kemudian ke atas hingga siku. Disunnahkan membasuhnya dilebihkan sedikit ke kepingan atas siku dan dilakukan sebanyak tiga kali.
d. Mengusap daerah tumbuhnya rambut
- Mengusap daerah tumbuhnya rambut dilakukan dengan mengusap seagian daerah tumbuhnya nambut dan disunnahkan untuk membasahi seluruh kepingan kepala.
e. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
- Membasuh kaki dilakukan dengan mendahulukan membasuh kepingan ujungjari hingga mata kaki. Di sunnahkan menyelan yelajan kaki dan dilakukan sebanyakga kali.
f. Tertib
- Tertib yaitu mengurutkan rukun-rukun wudhu dari awal hingga akhir. Jika dalam mengerjakan rukun-rukun wudhu tidak berurutan atau salah satu rukun tertinggal maka wudhunya tidak sah.
Pengertian Tayamum dan Sejarahnya
Tayamum dan sejarahnya yaitu bukti kekuasaan dan kecintaan Allah kepada makhluk-Nya. Seperti yang telah dipahami, berwudhu dengan air suci higienis dengan syarat tak berbau, tak berwarna, dan sebaiknya air mengalir. Hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Namun, Allah memberi keleluasaan bahwa pada keadaan tertentu diperbolehkan mengganti air dengan tanah atau debu sebagai syarat tertentu sebelum melaksanakan shalat.
Keadaan tertentu yang dimaksud yaitu tidak menemukan air untuk bersuci padahal sudah masuk waktu shalat atau dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan kepingan tubuh tertentu terkena air.
Dasar pelaksanaan tayamum ini yaitu firman Allah SWT. menyerupai yang termaktub dalam Al Qur’an surah Al Ma’idah [5]: 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kau hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampal ke kedua mata kaki. Jika kau junub maka mandilah. Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dan daerah buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka kalau kau tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kau dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu biar kau bersyukur.” (Q.S. Al Má’idah [5]: 6)
Tayamum dan sejarah terjadinya dikenal dalam dongeng sebuah perjalanan Rasulullah dan para sahabat. Ketika sudah masuk waktu shalat, Rasulullah menghentikan perjalanan dan mendirikan shalat berjama’ah, tiba-tiba salah seorang di antara sobat memisahkan diri seakan tidak akan mengikuti shalat. Saat Rasulullah menegur sobat tersebut mengapa tidak turut mengerjakan shalat, sang sobat menjawab bahwa Ia sedang berada dalam keadaan hadats besar dan tidak menemukan air sama sekali untuk bersuci.
Rasulullah pun bersabda yang artinya:
“Engkau pergunakanlah tanah yang baik lantaran tanah tersebut sudah mencukupimu.”
Pengertian Tayamum
Pengertian Tayamum berdasarkan bahasa artinya menuju ke debu, sedangkan berdasarkan istilah yaitu mengusapkan debu ke wajah dan tangan, dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya. Tayamum yaitu pengganti wudhu atau mandi sebagai dispensasi (rukhsah) untuk orang yang dilarang memaka air atau kàrena sebab-sebab lain.
Tayamum yaitu pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya memakai air higienis digantikan dengan memakai tanah atau debu yang bersih. Alat yang dipakai untuk tayamum yaitu tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan kerikil halus boleh dijadikan alat melaksanakan tayamum.
Orang yang melaksanakan tayamum kemudian shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang shalatnya. Namun, untuk menghilangkan hadats harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya kalau sudah tersedia. Tayamum untuk hadats hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Apabila seseorang telah melaksanakan tayamum lantaran ketiadaan air, maka tayamumnya akan batal ketika ia telah menemukan air. Kemudian Ia wajib berwudhu kembali ketika akan melaksanakan shalat.
Sebab atau Alasan Melakukan Tayamum
- Dalam perjalanan jauh.
- Jumlah air tidak mencukupi lantaran jumlahnya sedikit.
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan.
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan.
- Air yang hanya ada untuk minum.
- Air berada di daerah yang jauh yang sanggup menciptakan terlambat melaksanakan shalat.
- Pada sumber air yang ada mempunyai bahaya.
- Sakit dan dilarang kena air.
Rukun Tayamum
- Niat, seseorang yang akan melaksanakan tayamum hendaklah berniat untuk melaksanakan shalat dan sebagainya. Bukan semata-mata menghilangkan hadats saja, tetapi untuk melaksanakan shalat lantaran darurat.
- Mengusap muka dengan tanah.
- Mengusap kedua tangan ampai ke siku dengan tanah.
- Menertibkan rukun-rukun, maksudnya mendahulukan muka dan tangan.
Syarat Sah Tayamum
- Telah masuk waktu shalat.
- Memakai tanah berdebu yang higienis dari najis dan kotoran.
- Memenuhi alasan atau lantaran melaksanakan tayamum.
- Sudah berupaya berusaha mencari air namun tidak ketemu.
- Tidak haidh maupun nifas bagi wanita.
- Menghilangkan najis yang menempel pada tubuh.
Hal-Hal Sunnah ketika Melaksanakan - Tayamum
- Membaca basmalah.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Membaca do’a ketika selesai tayamum.
- Mendahulukan kanan daripada kiri.
- Meniup debu yang ada di telapak tangan.
- Menyela-nyela sela jari sesudah menyapu tangan hingga siku.
Tata Cara Tayamun
Berdasarkan suara surah Al Maidah ayat 6 maka sanggup disimpulkan bahwa dalam keadaan darurat (tidak menemukan air suci atau keadaan sakit yang dilarang bersentuhan dengan air), maka tayamum berfungsi sama halnya berwudhu dengan air, sebagal syari’at bersuci, termasuk bersuci dalam mandi hadats. Tata cara bertayamum berdasarkan yang di contohkan oleh Nabi Muhammad yaitu sebagai berikut.
1. Membaca basmalah
2. Niat tayamum
“Aku niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan shalat lantaran Allah Ta ‘ala.”
3. Memukul-mukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah cukup sekali, kemudian meniupnya dengan hembusan lembut.
4. Mengusap telapak ajun kepingan punggung dengan tangan kiri, kemudian mengusap telapak kiri kepingan punggung dengan ajun secara merata. Perlu diperhatikan bahwa harus mendahulukan menyucikan tangan kepingan kanan dan hal ini dilakukan masing-masing cukup sekali.
5. Menyapu seluruh kepingan wajah dengan kedua telapak tangan, menyapu atau mengusapnya cukup dilakukan sekali.
Soal PAI yang terkait dengan Materi ini yaitu :