Beasiswa Bidikmisi yakni derma biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan buat calon mahasiswa yang nggak bisa secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada jadwal studi unggulan hingga lulus sempurna waktu. Program ini diselenggarakan semenjak tahun 2010. Bantuan biaya pendidikan diberikan semenjak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 semester untuk jadwal Diploma IV dan S1, dan selama 6 semester untuk jadwal Diploma III.
Persyaratan dan Jadwal BIDIKMISI 2018-2019 yang Wajib Anda Tau Semua Perguruan Tinggi |
Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2018 (Tahun Akademik 2018 - 2019). Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapat pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) UUD 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemda wajib menunjukkan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menunjukkan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yakni itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapat derma biaya pendidikan bagi mereka yang mempunyai potensi akademik baik dan tidak bisa secara ekonomi serta berhak mendapat beasiswa bagi mereka yang berprestasi
==================================
==================================
Peningkatan pemerataan jalan masuk jenjang perguruan tinggi hingga ketika ini masih merupakan problem di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang gres mencapai 27.63% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak sanggup melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak bisa secara ekonomi.
Berbagai jenis beasiswa dan atau derma biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan maupun dari dunia perjuangan atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi derma yang diberikan relatif belum sanggup memenuhi kebutuhan studi, jumlah target dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu derma biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak bisa secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada jadwal studi unggulan hingga lulus sempurna waktu. Program ini sejalan dengan Nawacita Pemerintah R.I untuk meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Melakukan revolusi aksara bangsa, melalui pendidikan dengan memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal. Meningkatkan proses pertukaran budaya untuk membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya bangsa. Untuk itu, lulusan Program Bidikmisi, diharapkan sanggup mengisi kebutuhan sumberdaya insan Indonesia yang siap berkompetisi diera Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) .
Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019). Persyaratan untuk mendaftar tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019) yakni sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018;
- Lulusan tahun 2018 yang bukan akseptor Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa gres di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada ketika mendaftar yakni 21 tahun;
- Tidak bisa secara ekonomi dengan kriteria:
- Siswa akseptor Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
- Pendapatan kotor adonan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud yakni rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
- Pendapatan kotor adonan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
- Berpotensi akademik baik menurut rekomendasi kepala sekolah
- Pendaftar difasilitasi untuk menentukan salah satu diantara jadwal studi dengan seleksi SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi masuk mandiri.
Berkas Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019) yang harus dikirim meliputi:
Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2018:
- Formulir registrasi yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan wacana peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang renta bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik/Surat keterangan kapasitas daya listrik bagi yang menggunakan listrik pulsa).
Berkas Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019) yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2017:
- Formulir registrasi yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi nilai ujian selesai nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan wacana prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang renta bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan wacana susunan keluarga;
Sumber : ainamulyana.blogspot.com