Full Text - Skripsi Manajemen Niaga Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme

Full Text - Skripsi Manajemen Niaga Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme

Full Text - Skripsi Manajemen Niaga Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme

Hallo sahabat Bank Soal Sekolahku.com, Kesempatan kali ini admin ingin menyebarkan skripsi wacana Administrasi Negara yang berjudul "WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME" Skripsi yang admin share ini dijamin Full text yaa. Jika teman-teman ingin mencari Refrensi skripsi sanggup diunduh dibawah ini. Skripsi yang admin share ini terdiri dari Cover, daftar isi, belahan i, belahan ii, belahan iii, belahan iv, belahan v. Semoga sanggup bermanfaat yaa sobat.

 Kesempatan kali ini admin ingin menyebarkan skripsi wacana Administrasi Negara yang berjudul Full Text - Skripsi Administrasi Niaga WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
Full Text - Skripsi Administrasi Niaga "WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME"

ABSTRAK



Ahmad Zakaria. 0503000166. Skripsi. Program Kekhususan III (Bidang Studi Hukum Acara). Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh dewan perwakilan rakyat menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini alasannya pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melaksanakan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan memakai teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya yaitu penggunaan alat bukti berupa gosip elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa gosip elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah arahan sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa gosip elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diharapkan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa gosip elektronik tersebut.


BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Hak untuk hidup yaitu hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan belahan dari hak asasi yang mempunyai sifat tidak sanggup ditawar lagi (non derogable rights).1 Artinya, hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang, alasannya tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menunjukan setiap orang mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.

Dalam hal ini terdapat beberapa pengecualian ibarat untuk tujuan penegakan hukum, sebagaimana yang diatur juga dalam Article 2 European Convention on Human Rights yang menyatakan:

protection the right of every person to their life. The article contains exceptions for the cases of lawful executions, and deaths as a result of "the use of force which is no more than absolutely necessary" in defending one's self or others, arresting a suspect or fugitive, and suppressing riots or insurrections.

Pengecualian terhadap penghilangan hak hidup tidak meliputi pada penghilangan hak hidup seseorang oleh orang lainnya tanpa ada ganjal hak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pola penghilangan hak hidup tanpa ganjal hak yaitu pembunuhan melalui agresi teror. Aksi teror terang telah melecehkan nilai kemanusiaan, martabat, dan norma agama. Teror juga telah menunjukan gerakannya sebagai bencana atas hak asasi manusia.

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara alasannya terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan, perdamaian dunia protection the right of every person to their life. The article contains exceptions for the cases of lawful executions, and deaths as a result of "the use of force which is no more than absolutely necessary" in defending one's self or others, arresting a suspect or fugitive, and suppressing riots or insurrections.

Pengecualian terhadap penghilangan hak hidup tidak meliputi pada penghilangan hak hidup seseorang oleh orang lainnya tanpa ada ganjal hak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pola penghilangan hak hidup tanpa ganjal hak yaitu pembunuhan melalui agresi teror. Aksi teror terang telah melecehkan nilai kemanusiaan, martabat, dan norma agama. Teror juga telah menunjukan gerakannya sebagai bencana atas hak asasi manusia.

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara alasannya terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan, perdamaian dunia Perusahaan Mobil Oil oleh Gerakan Aceh Merdeka pada tahun yang sama.

Kembali pada kasus Bom Bali I. Aksi teror melalui peledakan bom kendaraan beroda empat di Jalan Raya Legian Kuta ini semula direncanakan dilaksanakan pada 11 September 2002, bertepatan dengan peringatan setahun bencana di Gedung World Trade Center New York, Amerika Serikat. Seperti diketahui, insiden 11 September 2002 ini mengawali “Perang Global” terhadap terorisme yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Kebijakan Amerika Serikat yang berat sebelah ibarat pemunculan jargon “Jihad yaitu Terorisme” dalam memerangi terorisme telah menjadi alasan beberapa kelompok teroris untuk melaksanakan perlawanan, salah satunya dilakukan oleh Ali Imron, Ali Gufron, dan Amrozi.

Indonesia sebagai negara aturan (rechtstaat) mempunyai kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal dukungan warga negara dari tindakan terorisme. Salah satu bentuk dukungan negara terhadap warganya dari tindakan atau agresi terorisme yaitu melalui penegakan hukum, termasuk di dalamnya upaya membuat produk aturan yang sesuai.

Upaya ini diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh dewan perwakilan rakyat menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini alasannya pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures).7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 ini selain mengatur aspek materil juga mengatur aspek formil. Sehingga, undang-undang ini merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan penyelesaian kasus pidana yang terkait dengan terorisme dari aspek materil maupun formil sanggup segera dilakukan.

Pada sebuah proses penyelesaian kasus pidana, proses pembuktian merupakan suatu proses pencarian kebenaran materiil atas suatu insiden pidana. Hal ini berbeda jikalau dibandingkan proses penyelesaian kasus perdata yang merupakan proses pencarian kebenaran formil. Proses pembuktian sendiri merupakan belahan terpenting dari keseluruhan proses investigasi persidangan.

Hukum program pidana di dalam bidang pembuktian mengenal adanya Alat Bukti dan Barang Bukti, di mana keduanya dipergunakan di dalam persidangan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Alat bukti yang sah untuk diajukan di depan persidangan, ibarat yang diatur Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)8 adalah:
  1. keterangan saksi
  2. keterangan ahli
  3. surat
  4. petunjuk
  5. keterangan terdakwa

Untuk lebih lengkapnya sanggup di unduh dibawah ini


Berikut Bagian Skrips yang sanggup anda Unduh, dengan mengklik unduh yang diinginkan.

Skirpsi Administrasi Negara "WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME" Full Text

1WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME - Full-textAktifUnduh
Mohon maaf bila adanya kekurangan dari goresan pena ini. Semoga Skripsi Administrasi Negara "WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME" mempunyai kegunaan bagi kita semuanya dan sanggup mengerjakan Skripsi nantinya dengan tenang tanpa ada hambatan sedikitpun. Silahkan menyebarkan kepada teman-teman anda dan infokan bahwa Skripsi tersebut sudah tersedia di Bank Soal Sekolahku. Jika ada pertanyaan dan atau link unduhnya ternyata error sanggup eksklusif hubungi saya dibawah ini. Terima kasih.

Pencarian yang paling banyak dicari
  • skripsi manajemen bisnis pdf
  • contoh skripsi manajemen bisnis files
  • judul skripsi manajemen bisnis 2017
  • proposal skripsi manajemen bisnis
  • contoh skripsi manajemen bisnis lengkap
  • judul skripsi manajemen bisnis 3 variabel
  • contoh judul skripsi manajemen bisnis kuantitatif
  • contoh anjuran skripsi manajemen bisnis pdf

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser