Ada banyak sekali macam dari arti kata lisensi baik itu secara umum maupun pengertian lisensi berdasarkan para pakar yang sudah sangat andal dibidangnya. Secara umum arti kata dari lisensi ialah bentuk dari penyerahan hak atas sesuatu dari pihak satu kepada pihak yang lainnya yang diikat dengan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hak tersebut sanggup berupa hak atas apapun menyerupai contohnya hak atas barang, hak atas cipta atau karya, hak untuk pembuatan atau produksi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bentuk dari lisensi sendiri sangat majemuk tergantung dari kegunaan lisensi yang akan diberikan. Berikut ini kami akan memperlihatkan beberapa arti dari kata lisensi berdasarkan para pakar.
Ada beberapa pakar yang mencoba menelaah dan menjabarkan arti dari kata lisensi tersebut, salah satu pakar yang dimaksud ialah Wilbur Cross. Menurut Wilbur Cross lisensi ialah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut sanggup berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana yang dipastikan dari operasi tersebut ialah pertimbangan manfaat menyerupai uang yang dihasilkan dari operasi tersebut. Pengertian dari Wilber Cross ini mempunyai kelemahan, yaitu tidak mengikutsertakan unsur hak atas intelektual. Hal ini menciptakan pengertian tersebut merupakan pembahasan dari segi produksi dan penjualan produk maupun jasa.
Ada beberapa opini dari pakar lain menyerupai PH Collin, menurutnya pengertian lisensi ialah suatu perjanjian untuk memperlihatkan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melaksanakan produksi dan menggunakan sesuatu,. Namun dari pengertian berdasarkan PH Collin tidak termasuk dengan hak melaksanakan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi dari Black Law Dictionary yang menyampaikan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini menciptakan lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melaksanakan sesuatu.
Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Betsyann Toffler dan Jane Imber yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis perjuangan yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga sanggup memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak mempunyai suatu keahlian. Sekian beberapa pengertian lisensi secara umum dan berdasarkan para pakar yang sanggup kami rangkum dan kami berikan kepada anda.
Manfaat lisensi bagi peserta lisensi yaitu mereka sanggup menggunakan merek pemberi lisensi dengan kondusif dan legal, sehingga peserta lisensi sanggup menjalankan usahanya secara lancar terlebih jikalau merek yang digunakan sudah sangat terkenal dan mempunyai reputasi yang baik di mata konsumen maka akan mendapat banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sedangkan keuntungan yang di dapatkan bagi pemilik lisensi, biasanya akan mendapat royalti yang besarnya telah disepakati oleh kedua pihak yaitu antara pemilik lisensi dan peserta lisensi.
Salah satu jenis lisensi ialah lisensi atas hak intelektual, contohnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memperlihatkan hak kepada pengguna untuk menggunakan dan menyalin sebuah perangkat lunak yang mempunyai hak paten kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya mempunyai beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan ketentuan (term and condition) : Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, sebab sering atau adanya perubahan kondisi peraturan derma lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
Wilayah : Pembatasan wilayah ialah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk tempat atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak sanggup digunakan di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,
Lisensi massal
Lisensi massal perangkat lunak ialah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
Di bawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer sanggup melaksanakan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).
Lisensi merek barang / jasa
Pemilik barang atau jasa sanggup memperlihatkan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan biar individu atau perseroan tersebut sanggup mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[1] di bawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi sanggup menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara aturan oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan sanggup menggunakan desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan menggunakan nama lain di negaranya sendiri.
Lisensi hasil seni dan karakter
Pemilik lisensi sanggup memperlihatkan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan abjad (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
Lisensi bidang pendidikan
Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memperlihatkan izin kepada perorangan untuk menggunakan gelar akademis[2]. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).
Fokus tujuan kemitraan
Jika kita melihat pada fokus tujuan kemitraan, ciri-ciri waralaba yang utama ialah kebebasan untuk memasarkan suatu produk dengan brand dan produk yang sudah ada, tanpa harus membayar lisensi. Hal ini berbeda dari BO dimana Anda mendapat paket perjuangan dan training namun harus menciptakan brand dan merancang sistem bisnis sendiri. Sementara itu, lisensi lebih berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dimana Anda mengurus izin untuk menggunakan nama atau konsep tertentu milik pihak lain demi kesuksesan bisnis pribadi, tetapi Anda sanggup bebas memilih bentuk usaha.
Fokus metode pemasaran
Dalam perjuangan waralaba, sistem pemasaran sudah disediakan oleh pemilik waralaba. Walaupun Anda boleh sedikit kreatif dalam pemasaran, namun produk dan panduan metode pemasaran telah tersedia, sehingga sistem promosinya lebih terpusat. Hal ini berbeda dengan BO dan lisensi dimana Anda sanggup lebih bebas dan kreatif dalam hal pemasaran.
Fokus brand yang dipasarkan
Ciri-ciri waralaba paling terang ialah brand yang dipasarkan. Ketika Anda memasarkan produk waralaba, ini berarti Anda memasarkan brand yang telah ditentukan oleh si pemilik waralaba. Dalam BO dan lisensi, Anda tidak harus menggunakan brand yang telah ditentukan pihak lain. Anda sanggup saja memasarkan brand milik sendiri walau menggunakan BO atau lisensi dari pihak lain.
Mengenal ciri-ciri dasar waralaba akan membantu Anda mengenali kesempatan bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi, apalagi jikalau Anda juga mempunyai pilihan berupa BO dan lisensi dalam peluang bisnis yang sedang ditekuni.
OEM (Original Equipment Manufacturer)
Lisensi ini biasanya terdapat pada sistem operasi windows. Lisensi ini tertanam di dalam mesin/PC. Contoh, misal kau beli laptop gres dengan windows pre-installed maka lisensinya hanya berlaku pada laptop itu saja, alias tidak sanggup dipindah ke laptop lain.
OEM hanya salah satu dari beberapa jenis lisensi yang digunakan oleh microsoft, selain itu ada juga lisensi Retail, Volume, dll. Perbedaannya? marilah kemari
GNU General Public License (GPL)
Lisensi ini banyak digunakan pada proyek GNU dan Linux. Lisensi ini memperbolehkan kita untuk mempelajari, memodifikasi, menyalin, atau mendistribusikan kembali suatu kegiatan tanpa merubah lisensinya.
Sumber Terbuka (Open Source)
Blender, GIMP, Inkscape, Audacity, merupakan beberapa dari sekian banyak software open source yang terkenal di jagat maya. Software dengan lisensi opensource artinya mempunyai isyarat sumber yang terbuka. Maksudnya? yaa isyarat sumber-nya terbuka, sanggup dibongkar.
Seseorang juga boleh membuka isyarat untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan digunakan (tergantung sketsa lisensi). Software open source biasanya dikembangkan oleh komunitas.
Freeware
Merupakan perangkat lunak ber-hak cipta yang gratis untuk digunakan. Seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sanggup menggunakannya. Beberapa pola freeware diantaranya: LibreOffice, Dropbox, Avast Free, Chrome, dan masih banyak lagi.
Shareware
Gratis digunakan tanpa biaya menyerupai hal nya freeware. Tapi shareware ini umumnya banyak batasan dalam penggunaan dan juga fitur-fiturnya. Nah, supaya penggunaan software-nya tidak dibatasi caranya ialah membeli lisensi versi lengkapnya. Masih belum paham?? software ini sanggup dibilang software Free Trial. Misal di android ada, PowerAmp, PlayerPro, dll versi trial. Beberapa software tersebut biasanya hanya sanggup digunakan sampai jangka waktu tertentu.
Masih banyak jenis-jenis lisensi perangkat lunak yang tersedia. Daftar di atas hanya beberapa jenis yang umumnya banyak kita jumpai dan ketahui keberadaannya.
Royalty Free (RF)
Konsepnya sederhana, penyedia gambar memasang harga. Harga tersebut dibayar satu kali di awal pembelian. Selanjutnya gambar tersebut sanggup kita gunakan berkali-kali dalam banyak sekali keperluan, tanpa harus membayar royalti tambahan.
Royalty Free = Bayar sekali, gunakan selamanya.
Kaprikornus royalty free itu tidak gratis ya bung, berbayar, tapi hanya satu kali ketika pertama beli.
Creative Commons (CC)
Lisensi CC ini memperlihatkan fasilitas bagi para pembuat karya yang ingin menyebarluaskan hasil karya ciptaannya dengan tetap mempunyai dan memegang hak ciptanya.
Lalu apa manfaat CC bagi pengguna/penerima lisensi? Bacalah banyak sekali tipe lisensi CC, selanjutnya kau akan ngerti
Tipe lisensi CC, diantaranya:
Oh iya, banyak sekali gambar yang beredar luas di internet terutama yang simpel sekali kita temukan dari hasil googling, belum tentu gambar-gambar tersebut tidak mempunyai lisensi hak cipta.
Biasakan cek gambar hasil nemu-nya sebelum digunakan untuk kepentingan tertentu. Menyalin, menggunakan, atau bahkan menyebarluaskan suatu karya tanpa mempunyai izin dari pembuatnya tentu melanggar hak cipta.
Atau, jikalau memang pengen yang gak ribet, kalian sanggup cari stok gambar domain publik (public domain). Karya-karya public domain sanggup kita gunakan sesuka hati tanpa harus berurusan dengan hak cipta dan perjanjian.
Musik atau lagu juga sanggup dilindungi hak cipta lho mas/mbak. Ada lisensi yang dipergunakan oleh mereka para pemegang hak cipta (musik).
Musik komersial atau yang biasa kita dapatkan di iTunes dari artis-artis terkenal, terdapat banyak sekali lisensi yang kompleks, diantaranya sebagai berikut :
Haha jlimet yes, tapi itu lisensi yang bukan urusan kita sebagai pengguna selesai / penikmat musik. Kalau kita cukup baca lisensi dari penyedia layanannya saja, contohnya iTunes. Dalam perjanjian lisensi iTunes kita hanya sanggup menggunakan konten yang kita download untuk kepentingan pribadi, non-komersial.
Untuk kepentingan komersial bagaimana? apakah bisa?
Kalau itu silahkan ditanya ke pemilik hak cipta / lagunya.
Selain musik komersial di atas, terdapat banyak sekali jenis musik lain di abad digital kini ini. Ada yang berlisensi Royalty Free, Creative Commons, atau bahkan Public Domain.
Pencarian yang paling banyak di cari
Pengertian, Jenis, Manfaat dan Contoh Lisensi Secara Lengkap |
Pengertian Lisensi dari Para Pakar Dan Ahli
Ada beberapa pakar yang mencoba menelaah dan menjabarkan arti dari kata lisensi tersebut, salah satu pakar yang dimaksud ialah Wilbur Cross. Menurut Wilbur Cross lisensi ialah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut sanggup berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana yang dipastikan dari operasi tersebut ialah pertimbangan manfaat menyerupai uang yang dihasilkan dari operasi tersebut. Pengertian dari Wilber Cross ini mempunyai kelemahan, yaitu tidak mengikutsertakan unsur hak atas intelektual. Hal ini menciptakan pengertian tersebut merupakan pembahasan dari segi produksi dan penjualan produk maupun jasa.Ada beberapa opini dari pakar lain menyerupai PH Collin, menurutnya pengertian lisensi ialah suatu perjanjian untuk memperlihatkan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melaksanakan produksi dan menggunakan sesuatu,. Namun dari pengertian berdasarkan PH Collin tidak termasuk dengan hak melaksanakan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi dari Black Law Dictionary yang menyampaikan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini menciptakan lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melaksanakan sesuatu.
Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Betsyann Toffler dan Jane Imber yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis perjuangan yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga sanggup memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak mempunyai suatu keahlian. Sekian beberapa pengertian lisensi secara umum dan berdasarkan para pakar yang sanggup kami rangkum dan kami berikan kepada anda.
Manfaat Lisensi
Manfaat lisensi bagi peserta lisensi yaitu mereka sanggup menggunakan merek pemberi lisensi dengan kondusif dan legal, sehingga peserta lisensi sanggup menjalankan usahanya secara lancar terlebih jikalau merek yang digunakan sudah sangat terkenal dan mempunyai reputasi yang baik di mata konsumen maka akan mendapat banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sedangkan keuntungan yang di dapatkan bagi pemilik lisensi, biasanya akan mendapat royalti yang besarnya telah disepakati oleh kedua pihak yaitu antara pemilik lisensi dan peserta lisensi.Macam atau Jenis lisensi
Lisensi atas hak kekayaan intelektualSalah satu jenis lisensi ialah lisensi atas hak intelektual, contohnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memperlihatkan hak kepada pengguna untuk menggunakan dan menyalin sebuah perangkat lunak yang mempunyai hak paten kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya mempunyai beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan ketentuan (term and condition) : Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, sebab sering atau adanya perubahan kondisi peraturan derma lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
Wilayah : Pembatasan wilayah ialah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk tempat atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak sanggup digunakan di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,
Lisensi massal
Lisensi massal perangkat lunak ialah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
Di bawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer sanggup melaksanakan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).
Lisensi merek barang / jasa
Pemilik barang atau jasa sanggup memperlihatkan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan biar individu atau perseroan tersebut sanggup mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[1] di bawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi sanggup menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara aturan oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan sanggup menggunakan desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan menggunakan nama lain di negaranya sendiri.
Lisensi hasil seni dan karakter
Pemilik lisensi sanggup memperlihatkan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan abjad (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
Lisensi bidang pendidikan
Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memperlihatkan izin kepada perorangan untuk menggunakan gelar akademis[2]. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).
Ciri-ciri Waralaba, BO dan Lisensi yang Utama
Untuk memahami perbedaan antara waralaba, BO dan lisensi, kita sanggup melihat pada beberapa aspek khusus yang membedakan mereka. Berikut beberapa ciri waralaba, PO dan lisensi ditinjau dari beberapa aspek spesifik:Fokus tujuan kemitraan
Jika kita melihat pada fokus tujuan kemitraan, ciri-ciri waralaba yang utama ialah kebebasan untuk memasarkan suatu produk dengan brand dan produk yang sudah ada, tanpa harus membayar lisensi. Hal ini berbeda dari BO dimana Anda mendapat paket perjuangan dan training namun harus menciptakan brand dan merancang sistem bisnis sendiri. Sementara itu, lisensi lebih berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dimana Anda mengurus izin untuk menggunakan nama atau konsep tertentu milik pihak lain demi kesuksesan bisnis pribadi, tetapi Anda sanggup bebas memilih bentuk usaha.
Fokus metode pemasaran
Dalam perjuangan waralaba, sistem pemasaran sudah disediakan oleh pemilik waralaba. Walaupun Anda boleh sedikit kreatif dalam pemasaran, namun produk dan panduan metode pemasaran telah tersedia, sehingga sistem promosinya lebih terpusat. Hal ini berbeda dengan BO dan lisensi dimana Anda sanggup lebih bebas dan kreatif dalam hal pemasaran.
Fokus brand yang dipasarkan
Ciri-ciri waralaba paling terang ialah brand yang dipasarkan. Ketika Anda memasarkan produk waralaba, ini berarti Anda memasarkan brand yang telah ditentukan oleh si pemilik waralaba. Dalam BO dan lisensi, Anda tidak harus menggunakan brand yang telah ditentukan pihak lain. Anda sanggup saja memasarkan brand milik sendiri walau menggunakan BO atau lisensi dari pihak lain.
Mengenal ciri-ciri dasar waralaba akan membantu Anda mengenali kesempatan bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi, apalagi jikalau Anda juga mempunyai pilihan berupa BO dan lisensi dalam peluang bisnis yang sedang ditekuni.
Contoh Lisensi di abad Digital
Lisensi Perangkat Lunak (software)
OEM (Original Equipment Manufacturer)
Lisensi ini biasanya terdapat pada sistem operasi windows. Lisensi ini tertanam di dalam mesin/PC. Contoh, misal kau beli laptop gres dengan windows pre-installed maka lisensinya hanya berlaku pada laptop itu saja, alias tidak sanggup dipindah ke laptop lain.
OEM hanya salah satu dari beberapa jenis lisensi yang digunakan oleh microsoft, selain itu ada juga lisensi Retail, Volume, dll. Perbedaannya? marilah kemari
GNU General Public License (GPL)
Lisensi ini banyak digunakan pada proyek GNU dan Linux. Lisensi ini memperbolehkan kita untuk mempelajari, memodifikasi, menyalin, atau mendistribusikan kembali suatu kegiatan tanpa merubah lisensinya.
Sumber Terbuka (Open Source)
Blender, GIMP, Inkscape, Audacity, merupakan beberapa dari sekian banyak software open source yang terkenal di jagat maya. Software dengan lisensi opensource artinya mempunyai isyarat sumber yang terbuka. Maksudnya? yaa isyarat sumber-nya terbuka, sanggup dibongkar.
Seseorang juga boleh membuka isyarat untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan digunakan (tergantung sketsa lisensi). Software open source biasanya dikembangkan oleh komunitas.
Freeware
Merupakan perangkat lunak ber-hak cipta yang gratis untuk digunakan. Seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sanggup menggunakannya. Beberapa pola freeware diantaranya: LibreOffice, Dropbox, Avast Free, Chrome, dan masih banyak lagi.
Shareware
Gratis digunakan tanpa biaya menyerupai hal nya freeware. Tapi shareware ini umumnya banyak batasan dalam penggunaan dan juga fitur-fiturnya. Nah, supaya penggunaan software-nya tidak dibatasi caranya ialah membeli lisensi versi lengkapnya. Masih belum paham?? software ini sanggup dibilang software Free Trial. Misal di android ada, PowerAmp, PlayerPro, dll versi trial. Beberapa software tersebut biasanya hanya sanggup digunakan sampai jangka waktu tertentu.
Masih banyak jenis-jenis lisensi perangkat lunak yang tersedia. Daftar di atas hanya beberapa jenis yang umumnya banyak kita jumpai dan ketahui keberadaannya.
Lisensi Gambar / StockPhotos
Royalty Free (RF)
Konsepnya sederhana, penyedia gambar memasang harga. Harga tersebut dibayar satu kali di awal pembelian. Selanjutnya gambar tersebut sanggup kita gunakan berkali-kali dalam banyak sekali keperluan, tanpa harus membayar royalti tambahan.
Royalty Free = Bayar sekali, gunakan selamanya.
Kaprikornus royalty free itu tidak gratis ya bung, berbayar, tapi hanya satu kali ketika pertama beli.
Creative Commons (CC)
Lisensi CC ini memperlihatkan fasilitas bagi para pembuat karya yang ingin menyebarluaskan hasil karya ciptaannya dengan tetap mempunyai dan memegang hak ciptanya.
Lalu apa manfaat CC bagi pengguna/penerima lisensi? Bacalah banyak sekali tipe lisensi CC, selanjutnya kau akan ngerti
Tipe lisensi CC, diantaranya:
- Atribusi
- Atribusi Berbagi Serupa
- Atribusi Tanpa Turunan
- Atribusi Non Komersial
- Atribusi Non Komersial Berbagi serupa
- Atribusi Non Komersial Tanpa Turunan
Oh iya, banyak sekali gambar yang beredar luas di internet terutama yang simpel sekali kita temukan dari hasil googling, belum tentu gambar-gambar tersebut tidak mempunyai lisensi hak cipta.
Biasakan cek gambar hasil nemu-nya sebelum digunakan untuk kepentingan tertentu. Menyalin, menggunakan, atau bahkan menyebarluaskan suatu karya tanpa mempunyai izin dari pembuatnya tentu melanggar hak cipta.
Atau, jikalau memang pengen yang gak ribet, kalian sanggup cari stok gambar domain publik (public domain). Karya-karya public domain sanggup kita gunakan sesuka hati tanpa harus berurusan dengan hak cipta dan perjanjian.
Lisensi Lagu / Musik
Musik atau lagu juga sanggup dilindungi hak cipta lho mas/mbak. Ada lisensi yang dipergunakan oleh mereka para pemegang hak cipta (musik).
Musik komersial atau yang biasa kita dapatkan di iTunes dari artis-artis terkenal, terdapat banyak sekali lisensi yang kompleks, diantaranya sebagai berikut :
- Master Recording License
- Performance License
- Synchronization License
- Mechanical License
- Print License
- Blanket License
Haha jlimet yes, tapi itu lisensi yang bukan urusan kita sebagai pengguna selesai / penikmat musik. Kalau kita cukup baca lisensi dari penyedia layanannya saja, contohnya iTunes. Dalam perjanjian lisensi iTunes kita hanya sanggup menggunakan konten yang kita download untuk kepentingan pribadi, non-komersial.
Untuk kepentingan komersial bagaimana? apakah bisa?
Kalau itu silahkan ditanya ke pemilik hak cipta / lagunya.
Selain musik komersial di atas, terdapat banyak sekali jenis musik lain di abad digital kini ini. Ada yang berlisensi Royalty Free, Creative Commons, atau bahkan Public Domain.
Pencarian yang paling banyak di cari
- contoh lisensi merek
- manfaat lisensi
- makalah lisensi
- contoh lisensi produk
- macam macam lisensi
- lisensi software
- artikel perihal lisensi
- lisensi paytren