Berbicara mengenai kedaulatan rakyat maka kita tidak sanggup terlepas dari permasalahan pemegang kekuasaan suatu negara. Ya, dalam sistem kedaulatan rakyat, seluruh keputusan yang menyangkut kepentingan negara berada di tangan rakyat yang diputuskan oleh perpanjangan tangan yang telah dipercayainya.
Dalam sistem kedaulatan rakyat, setiap rakyat berhak dan mempunyai wewenang untuk menentukan para wakil rakyat sekaligus memberhentikan wakil rakyat yang dianggap tidak kompeten atau pun bersifat memihak golongan – golongan tertentu saja. Dalam teori kedaulatan rakyat yang sebenarnya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan bukan hanya objek kekuasaan yang sanggup ditindas dan diperlakukan semena – mena oleh para petinggi – petinggi yang berkuasa.
Sayangnya, dalam praktik nyatanya, kedaulatan rakyat sering kali tidak ditegakkan dengan sungguh – sungguh. Rakyat kecil yang seharusnya menjadi distributor penentu kesuksesan sebuah negara terpaksa harus kehilangan hak dan wewenangnya alasannya yaitu ulah beberapa pihak tertentu. Rendahnya pengetahuan rakyat mengenai teori dan pengaplikasian sistem kedaulatan rakyat beserta dengan keengganan untuk mempelajarinya merupakan penyebab utama kerdilnya hak dan wewenang rakyat.
Nah, untuk bisa lebih memahami teori dan pengaplikasian yang benar terhadap kedaulatan rakyat, berikut merupakan rangkuman singkat mengenai dasar teori dan pengertian kedaulatan rakyat yang diungkapkan oleh John Locke dan JJ. Rousseau :
Menurut John Locke, setiap negara terbentuk menurut perjanjian antar individu yang ada di dalamnya (yang disebut dengan pactum unionis). Selanjutnya, dari perjanjian atar individu tersebut lahirlah perjanjian antar rakyat dan pemerintah yang memimpin (yang disebut dengan pactum subjectionis). Oleh alasannya yaitu itu, sebuah negara intinya mutlak dilandasi oleh keputusan – keputusan individu yang ada di dalamnya yaitu rakyat.
Menurut Locke, untuk membatasi kekuasaan atau pun wewenang yang dimiliki oleh penguasa, maka sebuah negara perlu melaksanakan acara pembagian kekuasaan menjadi beberapa cuilan yaitu cuilan legislatif, cuilan eksekutif, dan cuilan federatif.
Dan di dalam kedaulatan rakyat, rakyat mempunyai kiprah sekaligus wewenang sebagai penentu orang – orang yang duduk di pemerintahan sebagai wakil atau pun distributor perpanjangan tangan rakyat yang terdiri dari cuilan legislatif, eksekutif, dan federatif.
J.J Rousseau
Menurut J.J. Rouseau, negara terbentuk sebagai dampak berlangsungnya kontrak sosial dalam lapisan masyarakat. Di dalam kontrak sosial tersebut, setiap orang yang ada di dalam elemen masyarakat bebas membuat perjanjian untuk membangun sebuah negara yang berlandaskan atas cita – cita, keinginan, dan kepentingan bersama. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan rakyat harus mematuhi setiap kontrak sosial yang terjadi di lapisan masyarakat. Pemerintah yang dipilih oleh rakyat harus mau berlaku adil, berlaku jujur, dan berlaku amanah dalam menjalankan wewenang yang diembannya. Jika pemerintah tidak bisa menjalankan wewenangnya dengan baik, maka rakyat mempunyai hak untuk mengambil kembali wewenang yang sebelumnya telah diberikan kepada pemerintah.
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis yaitu perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu menawarkan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat rakyat diberikan semoga pemerintah menerima kekuasaan dalam mengelola negara menurut konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
Pengertian Kedaulatan Rakyat, Fungsi, Macam-Macam dan Contoh dari Kedaulatan Rakyat |
Dalam sistem kedaulatan rakyat, setiap rakyat berhak dan mempunyai wewenang untuk menentukan para wakil rakyat sekaligus memberhentikan wakil rakyat yang dianggap tidak kompeten atau pun bersifat memihak golongan – golongan tertentu saja. Dalam teori kedaulatan rakyat yang sebenarnya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan bukan hanya objek kekuasaan yang sanggup ditindas dan diperlakukan semena – mena oleh para petinggi – petinggi yang berkuasa.
Sayangnya, dalam praktik nyatanya, kedaulatan rakyat sering kali tidak ditegakkan dengan sungguh – sungguh. Rakyat kecil yang seharusnya menjadi distributor penentu kesuksesan sebuah negara terpaksa harus kehilangan hak dan wewenangnya alasannya yaitu ulah beberapa pihak tertentu. Rendahnya pengetahuan rakyat mengenai teori dan pengaplikasian sistem kedaulatan rakyat beserta dengan keengganan untuk mempelajarinya merupakan penyebab utama kerdilnya hak dan wewenang rakyat.
Nah, untuk bisa lebih memahami teori dan pengaplikasian yang benar terhadap kedaulatan rakyat, berikut merupakan rangkuman singkat mengenai dasar teori dan pengertian kedaulatan rakyat yang diungkapkan oleh John Locke dan JJ. Rousseau :
Definisi dan Pengertian Kedaulatan Rakyat
John LockeMenurut John Locke, setiap negara terbentuk menurut perjanjian antar individu yang ada di dalamnya (yang disebut dengan pactum unionis). Selanjutnya, dari perjanjian atar individu tersebut lahirlah perjanjian antar rakyat dan pemerintah yang memimpin (yang disebut dengan pactum subjectionis). Oleh alasannya yaitu itu, sebuah negara intinya mutlak dilandasi oleh keputusan – keputusan individu yang ada di dalamnya yaitu rakyat.
Menurut Locke, untuk membatasi kekuasaan atau pun wewenang yang dimiliki oleh penguasa, maka sebuah negara perlu melaksanakan acara pembagian kekuasaan menjadi beberapa cuilan yaitu cuilan legislatif, cuilan eksekutif, dan cuilan federatif.
Dan di dalam kedaulatan rakyat, rakyat mempunyai kiprah sekaligus wewenang sebagai penentu orang – orang yang duduk di pemerintahan sebagai wakil atau pun distributor perpanjangan tangan rakyat yang terdiri dari cuilan legislatif, eksekutif, dan federatif.
J.J Rousseau
Menurut J.J. Rouseau, negara terbentuk sebagai dampak berlangsungnya kontrak sosial dalam lapisan masyarakat. Di dalam kontrak sosial tersebut, setiap orang yang ada di dalam elemen masyarakat bebas membuat perjanjian untuk membangun sebuah negara yang berlandaskan atas cita – cita, keinginan, dan kepentingan bersama. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan rakyat harus mematuhi setiap kontrak sosial yang terjadi di lapisan masyarakat. Pemerintah yang dipilih oleh rakyat harus mau berlaku adil, berlaku jujur, dan berlaku amanah dalam menjalankan wewenang yang diembannya. Jika pemerintah tidak bisa menjalankan wewenangnya dengan baik, maka rakyat mempunyai hak untuk mengambil kembali wewenang yang sebelumnya telah diberikan kepada pemerintah.
Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini yaitu John Locke, Montesquieu dan J.J Rousseau.John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis yaitu perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu menawarkan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat rakyat diberikan semoga pemerintah menerima kekuasaan dalam mengelola negara menurut konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
Pembagian kekuasaan
John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu- Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan memutuskan undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk memutuskan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan tubuh di luar negeri.
Menurut Wikipedia pengetian teorikedaulatan rakyat yaitu kekuasaan tertinggi di dalam suatu wilayah atau negara yaitu berada ditangan rakyat. Di dalam suatu negara mempunyai tiga forum yang fungsinya mengatur kegiatan pemerintahan. Ketiganya tersebut yaitu sebagi berikut:
Lembaga legislatif
Lembaga legislatif berperan dalam pembuatan undang undang. Contoh dari legislatif yaitu DPD, DPR, dan MPR
Lembaga eksekutif
Lembaga ini berperan dalam pelaksanaan undang undang. Contoh dari forum legislatif yaitu wakil presiden dan presiden.
Lembaga yudikatif
Lembaga ini berperan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang yang dijalankan oleh forum eksekutif. Contoh dari forum ini yaitu mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
Macam-macam Kedaulatan
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan ialah suatu kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada suatu raja atau penguasa. Karena suatu kehendak Tuhan berubah menjadi ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Semua peraturan yang dijalankan oleh suatu penguasa bersumber dari Tuhan, oleh alasannya yaitu itu rakyat harus memaatuhi dan tunduk kepada suatu perintah penguasa. Penganut paham ini ialah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Negara Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja ialah suatu kedaulatan suatu negara yang terletak di tangan raja, alasannya yaitu seorang raja ialah penjelmaan kemauan Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar suatu negara berpengaruh dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang berpengaruh dan tidak mempunyai batasan sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada seorang raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja ialah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Negara Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern yang pada ketika ini model kekuasaan ini telah ditinggalkan oleh negara-negara di dunia, alasannya yaitu kedaulatan raja cenderung membuat sebuah kekuasaan yang tidak mempunyai batas (absolut), dan semau-mau dan otoriter.
3. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara ialah suatu kekuasaan pemerintahan bersumber dari suatu kedaulatan negara. Oleh alasannya yaitu sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama suatu negara. Suatu Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh alasannya yaitu itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Pengikut teori kedaulatan negara yaitu George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Negara Jerman pada masa Hitler, serta Negara Italia pada ketika Mussolini berkuasa.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan Hukum ialah suatu kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, sedangkan aturan bersumber pada suatu rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diperlukan menjadi sebuah negara hukum, artinya semua tindakan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus menurut aturan yang berlaku. Penganut teori ini ialah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Dan biasa nya kedaulatan aturan ini diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika yang menerapkan teori kedaulatan hukum.
5 . Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat ialah suatu kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Rakyat menawarkan suatu kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan suatu pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan menurut aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak sanggup menjamin suatu hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Penganut teori ini ialah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat ini hampir semua diterapkan di seluruh dunia, namun suatu pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan suatu kebudayaan masing-masing negara.
Sifat-Sifat Kedaulatan
1. Sifat Kedaulatan Permanent (tetap)
Sifat kedaulatan yang satu ini mempunyai sifat permanent yang berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan suatu reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak akan berubah. Pelaksanaannya mungkin saja berganti atau tubuh yang memegang suatu kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2. Sifat Kedaulatan Absolut
Sifat kedaulatan adikara yang berarti bahwa dalam sebuah negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari pada kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam sebuah negara.
3. Sifat kedaulatan Tidak Terbagi-bagi
Sifat kedaulatan tidak terbagi-bagi yang maksudnya bahwa suatu kedaulatan itu dihentikan dibagi-bagi kepada beberapa tubuh tertentu. Karena dalam hal ini akan menyebabkan pluralisme yaitu keadaan masyarakat yang beragam di dalam suatu kedaulatan.
4. Sifat Kedaulatan Tidak Terbatas
sifat kedaulatan tidak terbatas yaitu yang berarti mencakup setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa ada kecualinya.
Contoh dari Kedaulatan Rakyat
menjadi negara yang berdaulat dan mempunyai kedaulatan rakyat memungkinkan banyak hal yang menjadi cerminan atau teladan kedaulatan rakyat dalam aneka macam lingkup kehidupan di Indonesia. Berikut yaitu beberapa teladan dari kedaulatan rakyat yang umum terlihat di Indonesia, mulai dari kehidupan di sekolah, masyarakat, serta kehidupan berbangsa dan bernegara, secara langsung:
Menaati tata tertib sekolah
Tata tertib di sekolah dibuat untuk semua warga sekolah. Oleh alasannya yaitu itu, sudah seharusnya siswa juga menaati tata tertib sekolah. Menaati tata tertib sekolah bisa disebut sebagai salah satu teladan dari kedaulatan rakyat dalam lingkungan sekolah alasannya yaitu tata tertib dianggap sebagai undang-undang atau kostitusi yang dibuat dari oleh dan untuk siswa. Tata tertib sekolah memang tidak sepenuhnya dibuat oleh siswa. Akan tetapi, siswa sedikit banyak mempengaruhi proses penyusunannya. Siswa juga mempunyai hak untuk mengusulkan perubahan atau pembiasaan pada tata tertib sekolah demi suasana berguru dan mengajar yang kondusif.
Menyusun regu piket siswa
Penyusunan regu piket di sekolah biasanya merupakan tanggung jawab pengurus dalam tiap – tiap kelas. Hal ini juga merupakan teladan dari kedaulatan rakyat yang ada di sekolah. Hal ini juga alasannya yaitu acara piket bisa dianggap sebagai wujud kebijakan yang dibuat oleh siswa dan dilaksanakan oleh siswa, untuk kepentingan bersama. Tanpa kedaulatan, siswa tidak akan diberi kepercayaan untuk menyusun regu piket. Menyikapi penyusunan regu piket tersebut, siswa juga harus bisa mendapatkan dan melaksanakan piket sesuai dengan acara yang telah ditentukan.
Mengikuti pemilihan ketua osis
Organisasi siswa intra sekolah atau OSIS sangat penting kedudukannya. Hal ini yaitu alasannya yaitu OSIS dianggap sebagai miniatur dari kegiatan politik yang ada di sekolah dimana siswa diperlukan bisa berlatih dan mengambil pelajaran dari kegiatan tersebut. Oleh alasannya yaitu itu, sebagai sebuah organisasi, OSIS akan membutuhkan ketua. Dan ketua OSIS pada umumnya dipilih secara pribadi oleh para siswa. Pemilihan keetua OSIS secara pribadi oleh siswa ini mencerminkan teladan kedaulatan rakyat yang berlangsung di lingkungan sekolah. Setiap siswa mempunyai bunyi atau hak untuk menentukan ketua yang akan mempengaruhi kebijakan kesiswaan di sekolah tersebut.
Memilih ketua organisasi atau klub ekstrakurikuler di sekolah
Selain OSIS, sebuah sekolah biasanya juga mempunyai kegiatan kesiswaan ayng tergabung dalam organisasi – organisasi. organisasi tersebut juga bisa berbentuk klub atau kelompok ekstrakulikuler tempat siswa menyalurkan hobi atau preferensi mereka. Ketua dari organisasi kesiswaan itu akan dipilih oleh siswa- siswa anggota organisasi. hal tersebut memperlihatkan teladan dari kedaulatan rakyat dalam sebuah kelompok di sekolah dimana siswa mempunyai kedaulatan untuk menentukan pemimpin yang mereka butuhkan untuk kemajuan organisasi mereka sekaligus peningkatan potensi diri.
Menyusun acara – acara pengembangan masyarakat
Seperti yang sudah kita ketahui, masyarakat yaitu sekelompok orang yang hidup bersama dan mempunyai sebuah sistem dan nilai – nilai yang dipakai bersama. Dalam sebuah masyarakat juga biasanya ada acara – acara ayng disusun demi kemajuan masyarakat tersebut. Keikutsertaan anggota masyarakat dalam penyusunan acara juga merupakan teladan dari kedaulatan rakyat yang memperlihatkan bahwa semua anggota masyarakat juga mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemutusan kebijakan yang mempengaruhi orang banyak.
Menyusun dan menaati tata tertib yang ada di lingkungan
Dalam sebuah kelompok masyarakat, sudah barang niscaya ada sebuah tata tertib atau peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis. Apapun bentuknya, sebagai anggota masyarakat yang taat, sudah seharusnya kita menaati peraturan yang berlaku. Hal itu yaitu alasannya yaitu peraturan atau tata tertib dibuat demi kepentingan bersama.
Bergotong royong membangun masyarakat
Gotong royong yaitu salah satu nilai luhur warisan nenek moyang bangsa kita. Gotong royong juga merupakan wujud dari penerapan asas kekeluargaan
Mengikuti pemilihan kepala daerah
Di Indonesia, pemilihan kepala kawasan menyerupai gubernur dan bupati, bahkan kepala desa semuanya dilakukan secara langsung. Hal ini memungkinkan rakyat untuk secara pribadi menentukan pemimpin yang sesuai dengan visi misinya. Pemilu pribadi ini juga merupakan teladan kedaulatan rakyat yang ada lingkungan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dengan metode menyerupai ini, Indonesia membutuhkan konsekuensi yang lebih besar. Konsekuensi bagi mereka yang terpilih untuk terus menjalankan amanat sesuai yang dijanjikan. Dan bagi rakyat, mereka harus mau mendapatkan siapapunyang terpilih dan tetap menjalankan kebijakannya.
Menjaga kemudahan umum bersama
Fsilitas umum yaitu kemudahan bersama. Bukan hanya berarti kemudahan yang dipakai bersama, akan tetapi kemudahan milik bersama. Memiliki berarti kita semua juga wajib menjaga dan merawatnya. Hubungan menjaga kemudahan umum dengan teladan dari kedaulatan rakyat yaitu bahwa rakyat diberi kepercayaan untuk memiliki, merawat, dan memakai kemudahan umumtersebut dengan baik.
Menerapkan musyawarah untuk mufakat
Musyawarah mufakat yaitu ciri-ciri demokrasi yang ada di Indonesia. Dengan ini kita berlatih untuk mengemukakan pendapat, menghargai kebebasan mengemukakan pendapat, mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, dan menghormati serta melaksanakan setiap keputusan hasil musyawarah. Dengan musyawarah ini kita sadar bahwa setiap orang mempunyai kedaulatan untuk bersuara, untuk ikut berpartisipasi.
Pelaksanaan pemilu
Indonesia memang sudah semenjak usang melaksanakan pemilu. Akan tetapi pemilu pribadi gres dilakukan semenjak 2004. Pemilu pribadi memungkinkan rakyat menentukan pribadi siapa presiden dan wakilnya. Untuk sebelumnya, rakyat hanya akan menentukan partai politik. Dan calon presiden dan wakilnya akan diputuskan secara intern dalam partai. Perubahan mekanisme pemilu ini menawarkan ketegasan pada teladan kedulatan rakyat yang ada di Indonesia, bahwa rakyat Indonesia mempunyai kekuatan lebih untuk menentukan nasib pemerintahan.
Pembagian kekuasaan negara
Dalam negara dengan kedaulatan rakyat, tidak akan ada monopoli politik. Hal ini diwujudkan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan dalam negara. Seperti halnya di Indonesia, kekuasaan dibagi dalam Lembaga Kepresidenan dengan teladan kekuasan direktur ; MPR, DPR, dan DPD dalam forum legislatif; kekuasaan yudikatif dengan kiprah forum yudikatif, dan kekuasaan eksaminatif dengan kiprah wewenang forum eksaminatif . Pembagian kekuasaan itu mempunyai kegunaan untuk menjaga kinerja bersama sambil menmberikan supervisi pada tiap – tiap kekuasaan atau forum tinggi negara.
Kebebasan pers
Sejak kurun reformasi dimulai dan ditetapkannya fungsi pers, pers mempunyai kebebasan yang tidak dimiliki sebelumnya. Pers lebih bebas dalam membuat berita, bahkan mengkritik pemerintah. Publikasi yang dilakukan oleeh pers bebas dari campur tangan pemerintah. Bahkan pemerintah melindungi hak pers dalam konstitusi tertulis. Hal ini ditujukan semoga pers bisa menjadi alat publikasi, sekaligus alat kontrol pada jalannya pemerintahan di Indonesia.
Ada banyak partai politik
Banyaknya partai politik di Indonesia memperlihatkan bahwa pemerintahan di Indonesia tidaklah absolut. Seperti yang dijelaskan dalam undang – undang pasal 28, bahwa rakyat Indonesia berhak untuk berserikat berkumpul untuk mengeluarkan pendapat. Hal itu menjadi dasar pemebentukan partai politik yang menjadi kendaraan politik bagi rakyat untuk mencapai tujuan sesuai dengan idealismenya. Pembentukan partai politik tersebut tentu saja atas dasar memperbaiki kehidupan bersama, bukan hanya demi kepentingan golongan saja. Banyaknya partai politik di Indonesia juga memperlihatkan banyaknya aspirasi atau idealisme rakyat yang ditampung dalam sebuah wadah dan disimpan dengan baik oleh negara sebagai wujud dari teladan dari kedaulatan rakyat.
Pencarian yang paling banyak dicari
- contoh teori kedaulatan rakyat
- macam macam kedaulatan rakyat
- jelaskan pengertian kedaulatan rakyat
- contoh kedaulatan rakyat
- makna kedaulatan rakyat
- berikut tidak termasuk penganut teori kedaulatan rakyat adalah
- konsep kedaulatan rakyat
- kedaulatan aturan adalah