Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 - Halo Sahabat Bank Soal Sekolahku dimana saja berada. Pada kesempatan yang bik ini, admin miliki Pedoman Upacara tahun 2018 nih. Niat ini ingin admin bagikan untuk Guru guru dan siswa yang lagi membutuhkan PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH DARI PEMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2018. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pedoman upacara bendera sangat penting untuk menciptakan sekolah bisa satu dari sabang hingga marauke.
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi: 1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera terdiri atas:
a. program persiapan yang terdiri atas:
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, dinyatakan bahwa sarana yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk deretan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Juni 2018
Berikut ini Naskah Lengkap Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 |
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera terdiri atas:
- kepala sekolah;
- wakil kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan/atau
- tamu undangan.
a. program persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- pembacaan teks kesepakatan siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara mendapatkan dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
- Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
- menerima penghormatan dari penerima Upacara;
- menerima laporan Pemimpin Upacara;
- memimpin mengheningkan cipta;
- membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
- menyampaikan amanat.
- menerima penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
- memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
- menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
- menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
- membubarkan penerima Upacara atas perintah Pembina Upacara.
- mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
- menentukan/menunjuk petugas Upacara;
- menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
- melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
- memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
- membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
- membawa naskah Pancasila; dan
- menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
- memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
- memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
- Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
- mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
- meluruskan lengan kiri ke bawah;
- mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
- menghadapkan wajah pada Bendera.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, dinyatakan bahwa sarana yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
- bendera;
- tiang Bendera;
- tali Bendera; dan
- naskah-naskah.
- peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
- guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
- bentuk segaris; atau
- bentuk U.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk deretan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Juni 2018
Berikut ini Naskah Lengkap Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Rangkuman jadwal di atas kami ambil dari laman puspendik. Silahkan download dokumen Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 di bawah ini:
Seperti yang kami singgung di atas, bahwa informasi yang kami sajikan di sini bersumber dari laman puspendik. Kaprikornus file yang kami bagikan merupakan file yang bisa didownoad dengan mudah.
Baca juga dengan bahan yang hampir sama
Sumber : ainamulyana.blogspot.com
Seperti yang kami singgung di atas, bahwa informasi yang kami sajikan di sini bersumber dari laman puspendik. Kaprikornus file yang kami bagikan merupakan file yang bisa didownoad dengan mudah.
Baca juga dengan bahan yang hampir sama
- Jadwal Resmi UNBK dan UN SMK/MAK Berdasarkan POS Tahun 2019
- Jadwal Resmi UNBK dan UN SMA/MA Berdasarkan POS Tahun 2019
- Jadwal Resmi UNBK dan UN SMP/MTs Berdasarkan POS Tahun 2019
- Jadwal Resmi USBN/US/UN SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan POS Tahun 2019
- Lengkap - Inilah Jadwal Sebenarnya Ujian Nasional SMP/SMA/SMK 2019
- pedoman upacara 2018,2019,2020,2021
- permendikbud 2018,2019,2020,2021 kemdikbud
- pedoman upacara sd,smp,sma 2018,2019,2020,2021
Sumber : ainamulyana.blogspot.com