Sistem Pemerintahan desa, Kelurahan dan Kecamatan

Sistem Pemerintahan desa, Kelurahan dan Kecamatan

Sistem Pemerintahan desa, Kelurahan dan Kecamatan

Sistem Pemerintahan Desa
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Ilustrasi Sebuah Desa
Desa

  1. Sesuai dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005, pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas – batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam susunan system pemerintahan, desa merupakan susunan system pemerintahan paling rendah.
  3. Wilayah desa adalah gabungan dari beberapa rukun warga (RW)

Struktur pemerintahan desa
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Pemilihan Kepala Desa

  1. Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala desa (pilkades)
  2. Massa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan kepala desa bukan merupakan pegawai negeri sipil.
  3. Kepala desa digaji dari pengolahan tanah kas desa yang biasa disebut bengkok atau tangsi.
  4. Kepala desa boleh mengerjakan tanah tersebut selama menjadi kepala desa, tetapi apabila sudah berakhir masa jabatannya maka tanah tersebut harus dikembalikan ke pemerintah desa.

Perangkat desa

  1. Kepala desa
  2. Sekretaris desa
  3. Kepala urusan

Badab permusyawaratan desa (BPD)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, lembaga ini berfungsi sebagai lembaga yang membuat peraturan bersama kepala desa, contoh :

  1. Pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa
  2. Anggaran pendapatan dan belanja desa
  3. Memberikan persetujuan kepala desa yang diajukan kepala desa

Lembaga kemasyarakatan
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Salah Satu Bentuk Lembaga Kemasyarakatan - Koperasi Unit Desa

Lembaga kemasyarakatan terdiri atas :

  1. Rukun warga (RW), yaitu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT.
  2. Rukun tetangga (RT), yaitu lembaga kemasyarakatan  yang dibentuk oleh masyarakat desa yang terdiri atas sekurang kurangnya 20 kepala keluarga dan paling banyak 50 kepala keluarga.
  3. Lembaga ketahanan masyarakat desa, yaitu lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakatsebagai mitra pemerintahan desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangnan desa.
  4. Pembinaan kesejahteraan keluarag (PKK) yaitu lembaga kemasyarakatan yang anggotanya ibu ibu rumah tangga. Tujuan utama PKK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  5. Koperasi unit desa (KUD) yaitu lembaga usaha desa yang bergerak dalam bidang ekonomi. Adanya KUD berfungsi untuk menyediakan produk – produk kebutuhan desa, simpan pinjam, dan memberikan pendidikan kewirausahaan.
  6. Pos pelayanan terpadu (Posyandu), yaitu lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu, ank dan balita.
  7. Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPMD), yaitu lembaga kemasyarakatan yang dibentu warga desa dalam rangka membantu pemerintahan desa dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan desa.

Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan

  1. Kelurahan merupakan suatu desa yang sudah maju dan biasanya terdapat diperkotaan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dipilh dan diangkat oleh pemerintah.
  2. Untuk memilih seorang lurah, pemerintah dibantu oleh kepala camat verupa usulan mengenai orang – orang yang mempunyai kemampuan untuk menjadi lurah.
  3. Lurah mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada bupati melaui camat.
  4. Lurah merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap mempunyai kemampuan dan penguasaan terhadap pengetahan terhadap pemerintahan, khususnya pemerintahan desa.
  5. Dalam membantu perencanaan pembangunan  di kelurahan, lurah dibantu oleh dewan kelurahan.

Struktur pemerintahan keluarahan
Lurah mempunyai  tugas diantaranya :

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan keluarahan
  2. Memberdayakan masyarakat
  3. Melayani masyarakat
  4. Menyelenggarakan system keamanan agar masyarakat tentram dan tertib
  5. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum dimasyarakat

Perbedaan pemerintahan desa dan keluharan :

  1. Desa dipimpin oleh kepala desa yang bukan PNS sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah yang merupakan seorang PNS.
  2. Kepala desa diangkat oleh rakyat sedangkan lurah diangkat oleh bupati.
  3. Dalam pemerintahannya kepala desa dibantu sekretaris dan perangkat desa sedangkan lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan.
  4. Kepala desa digaji dari hasil tanah bengkok sedangkan lurah mendapat gaji dari pemerintah.

Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan

  1. Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa atau kelurahan
  2. Diwilayah kecamatan terdapat tiga unsur pemimpin yang mempunyai peranan penting.

Tiga unsur pemerintahan yang disebut tripika yang terdiri atas :
Camat
Camat merupakan kepala pemerintahan tingkat kecamatan yang diangkat oleh bupati atau walikota. Camat memperoleh limpahan tugas dan wewenang untuk menangani sebagian urusan ekonomi daerah dan harus dipertanggungjawabkan kepada bupati/walikota.

Komandan rayon militer (danramil)
Komandan rayon militer (Danramil) bertanggung jawab atas keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik dari luar maupun dari dalam kecamatan.

Kepala Kepolisian sector.
Kepala kepolisian sector (Kapolsek) bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kecamatan.

Perangkat pemerintahan kecamatan
Camat mempunyai tugas diantaranya :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan pada tinggkat kecamatan
  6. Membina penyelenggaran pemerintahan desa atau kelurahan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintahan desa atau keluarahan.

Sekretaris camat mempunyai tugas ;

  1. Sekretaris kecamatan bertugas membantu tugas camat
  2. Sekretaris kecamatan menyusun program, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan kecamatan

Seksi pembangunan
Seksi pembangunan bertugas menyusun program pembangunan desa pada tinggkat kecamatan dan membina lembaga kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pembangunan.

Seksi keamanan
Seksi keamanan bertugas melakkan pembinaan ketertiban, ketentuan, dan perlindungan masyarakat.

Seksi kemasyarakatan
Seksi kemasyarakatan bertugas mengumpulkan dan menganalisis data dan pembinaan kesejahteraan social.

Seksi perekonomian
Seksi perekonomian bertugas untuk mengatur segala kegiatan ekonomi pada tingkat kecamatan.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser