Materi Pai | Pengertian Shalat Dalam Keadaan Darurat

Materi Pai | Pengertian Shalat Dalam Keadaan Darurat

Materi Pai | Pengertian Shalat Dalam Keadaan Darurat

 Pada bahan Pendidikan Agama Islam kali ini admin akan membahasa duduk kasus pengertian shala Materi PAI | Pengertian Shalat dalam Keadaan Darurat
Pada bahan Pendidikan Agama Islam kali ini admin akan membahasa duduk kasus pengertian shalat kalau dalam keadaan darurat.Tujuan bahan tersebut ialah semoga kalian sanggup mempelajari dan bisa menjelaskan pengertian shalat dalam keadaan darurat berserta dalilnya. Bagaimana tata cara shalat kalau dalam keadaan sakit, cara shalat dalam kendaraan maupun mempraktikan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang dalam keadaan sakit dan di kendaraan. 

Pengertian Shalat dalam Keadaan Darurat

Dalam agama Islam Shalat ialah ibadah yang sangat penting. Hendaknya dalam keadaan apa pun, kita dihentikan meninggalkan shalat. Allah telah menawarkan banyak sekali fasilitas dan dispensasi kepada umatnya untuk menjalankan ibadah shalat, termasuk ketika dalam keadaan darurat ibarat sakit atau ketika di kendaraan.  Islam ialah agama yang luwes. Ajarannya tidak memberatkan penganutnya. Salah satu keunggulan agama islam dibandingkan agama yang lain adalab Islam selalu menempatkan ajarannya sesuai dengan daerah dan waktu. Artinya, Islam selalu bersifat luwes, tidak menyulitkan, bahkan meringankan pengikutnya.

Contohnya shalat, ibadah ini wajib dilaksanakan dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan sehat, lapang, sempit, maupun darurat. Agama Islam telah mengatur tata cara shalat dalam keadaan apa pun. Hal ini membuktikan bahwa anutan Islam tidak memberatkan atau menyulitkan pengikutnya. Bagaimana caranya melaksanakan shalat dalam keadaan darurat? Bagaiman tata cara shalat dalam keadaan sakit? Untuk mengetahui jawabannya, ikutilah klarifikasi berikut.

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat

Shalat fardhu lima waktu ialah suatu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada hamba hamba-Nya untuk dikerjakan. Perintah shalat ini berlaku juga bagi orang yang sedang menderita sakit, sedang dalam kendaraan, dan orang yang sedang dalam keadaan bagaimanapun selama ingatannya masih ada, Ia wajib mengerjakan shalat.  Bagi orang yang sedang sakit maupun orang yang sedang dalam keadaan sulit melaksanakan shalat, Allah menawarkan keringanan-kennganan (rukhsah) sesuai dengan kondisinya masing-masing, Dengan demikian, shalat dalam keadaan darurat ialah shalat dalam keadaan terpaksa.  

Shalat dalam keadaan darurat ialah shalat yang dikerjakan ketika sakit atau dalam keadaan sulit. Adapun kriteria orang dalam keadaan sulit kalau hendak melaksanakan shalat ialah ketika ía di dalam kendaraan, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya. Ketika seseorang dalam keadaan sakit, maka laksanakanlah shalat dengan cara semampunya atau sekuatnya. Apabila ía tidak bisa bangkit maka kerjakan dengan duduk, kalau tidak sanggup duduk maka keriakan dengan berbaring, dan apabila tidak sanggup berbaring maka kerjakan dengan isyarat, sehingga shalat sanggup tetap dilaksanakan. 

Penjelasan ihwal tidak bisa ialah kalau ia mendapat kesulitan dalam pelaksanaannya. Misalnya, kalau ía paksakan maka penyakitnya semakin parah atau bahkan sanggup menjadikan kematian.

Firman Allah SWT.:

......لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya... (Q.S. Al Baqarah [2]: 286)
Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan All bin Abi Thalib R.A., dan Nabi Muhammad SAW., dia bersabda: ‘Shalat orang yang sakit ialah sambil bangkit kalau mampu. Jika tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika tidak bisa sujud maka isyaratkanlah dengan kepalanya, tetapi hendaknya sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya.’ Apabila Ia tidak bisa shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan menghadap kiblat, dan kalau Ia tidak bisa juga, maka shalatlah sambil telentang dengan kedua kaki mengarah ke kiblat’.“(H.R. Daruqutni)
Orang yang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa damai ibarat dalam kapal bahari yang besar. Ada juga orang yang tidak merasa tenang, ibarat berada di dalam bis yang sempit. Untuk melaksanakan shalat di dalam kendaraan mi tentunya diadaptasi dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.  Rasulullah SAW. juga pernah ditanya oleh seorang sahabatnya, bagaimana cara shalat di atas perahu. 

Rasulullah SAW. bersabda: 
“Shalatlah di dalam bahtera itu dengan bangkit kecuali kalau kau takut tenggelam.”(H.R. Daruqutni)

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Sakit

Shalat ialah ibadah yang sangat penting dan dihentikan ditinggalkan oleh setiap kaum muslimin. Walaupun dalam keadaan sakit, shalat wajib dilaksanakan. Hal ini mengambarkan betapa pentingnya ibadah shatat bagi kaum muslimin. Hukum Islam sudah mengatur bagaimana cara melaksanakan shalat dalam keadaan sakit. Mulai dan sakit ringan hingga sakit yang berat. Islam ialah agama yang sangat luwes. Islam tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. 

Bagi orang yang tidak bisa berdiri, maka sanggup mengerjakan shalat dengan duduk ibarat duduk di antara dua sujud. Jika tidak bisa dengan duduk, maka sanggup dilakukan dengan berbaring. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring telentang. Rasulullah SAW. bersabda:
“Dan All bin Abi Thalib R.A., dan Nabi Muhammad SAW., dia bersabda:‘Shalat orang yang sakit ialah sambil bangkit kalau mampu. Jika tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika tidak bisa sujud maka isyaratkanlah den gan kepalanya, tetapi hendaknya sujudnya Iebih rendah daripada ruku’nya. Apabila ía tidak bisa shalat den gan duduk, maka shalatlah dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan men ghadap kiblat, dan kalau Ia tidak bisa juga, maka shalatlah sambil telentang dengan kedua kaki men garah ke kiblat’.” (H.R. Daruqutni)
Adapun tata cara melaksanakan shalat dalam keadaan sakit ialah sebagai berikut:
  1. Jika tidak bisa bangkit maka dilakukan dengan duduk. Hal yang perlu diperhatikan ialah ruku’ dilakukan setengah gerakan sujud dan posisi duduk ibarat duduk di antara dua sujud.
  2. Jika tidak sanggup sujud ibarat biasa, hendaklah sujud dengan isyarat. Sujud yang dilakukan, yaitu sujud dengan menganggukkan kepala, dengan ketentuan ±900 untuk sujud dan ±450 untuk ruku’nya.
  3. Jika tidak sanggup sujud dengan posisi duduk, maka gunakanlah kode dengan menganggukkan kepala. Jika tidak sanggup duduk, maka shalatlah dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan menghadap kiblat.
  4. Jika tidak bisa berbaring maka shalatlah dengan posisi telentang dan kedua kakinya dihadapkan ke kiblat. mi merupakan cara terakhir, alasannya ialah sangat gampang dan ringan. Caranya dengan posisi tidur telentang, posisi kaki diselonjorkan ke arah kiblat. Adapun gerakannya memakai isyarat, misalnya dengan mengedipkan mata atau hanya dengan hati.
Soal Latihan Pendidikan Agama Islam Materi Shalat dalam Keadaan Darurat
Dengan tata cara shalat ibarat ini, maka Islam betul-betul ingin memudahkan umatnya bukan menyulitkannya. Adapun tata cara shalat di atas bacaannya sama ibarat shalat pada umumnya. Demikian klarifikasi ihwal pengertian shalat dalam keadaan darurat. Materi Pendidikan Agama Islam (PAI) ini untuk menjawab soal-soal UAS PAI khususnya bagi kalian yang duduk di dingklik kelas 3 sekolah dasar SD dan MI. Semoga bermanfaat
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser